Liputanindo.id JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8% Buat Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan Pendapatan berupa kenaikan gaji Buat ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan Buat pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga:
Jokowi Mau Ubah Makassar dan Sekitarnya Jadi Kota Mirip Shenzen China
Presiden Jokowi menuturkan agar Penyelenggaraan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus Lalu diperkuat. Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Penyelenggaraan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.
Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Tak hanya itu, ia juga berpesan supaya industri pertahanan keamanan juga Lalu didorong agar maju dan Sendiri dengan dukungan APBN.
“Antara lain dimanfaatkan Buat pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri Buat memenuhi kekuatan pokok minimum,” kata Presiden Jokowi. (HAP)
Baca Juga:
Presiden Resmikan Jembatan Kretek 2