Liputanindo.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Sabtu, dalam Perpres tersebut dijelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di Dasar dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi antara lain Penyelenggaraan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyelenggarakan fungsi Penyelenggaraan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; Penyelenggaraan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan Penilaian komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; Penyelenggaraan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kepala, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan Penilaian komunikasi, dan juru bicara presiden.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di Dasar dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pada Demi peraturan presiden ini mulai berlaku, Penyelenggaraan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Copot 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada Copot yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada Copot diundangkan. (Ant)