Liputanindo.id – Presiden Joko Widodo Formal membentuk Badan Gizi Nasional setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.
“(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di Dasar dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Pasal 2 Perpres Badan Gizi Nasional yang dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala, dan bertugas Kepada melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut mengatur soal sasaran pemenuhan gizi yang dibagi menjadi empat Grup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres Badan Gizi Nasional.
Empat Grup tersebut Adalah, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia Awal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan Lumrah, pendidikan keagamaan, pendidikan Spesifik, pendidikan layanan Spesifik, dan pendidikan pesantren. Kemudian anak usia di Dasar lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Perubahan sasaran pemenuhan gizi ditetapkan oleh presiden,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres Badan Gizi Nasional.
Dengan terbitnya perpres ini, maka Penyelenggaraan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (BPN), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
“Pasa Begitu Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dicabut dan dinyatakan Kagak berlaku,” bunyi Pasal 61.
Diketahu, presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menjalankan program makan bergizi gratis di pemerintahannya. Program ini merupakan salah satu janji kampanyenya.
Program makan bergizi gratis mulai diujicobakan di sekolah-sekolah di sejumlah daerah di Indonesia dengan kerja sama dengan pihak swasta.