Jokowi Teken Aturan Pelestarian Kompleks Borobudur

Jokowi Teken Aturan Pelestarian Kompleks Borobudur
Sejumlah Bikkhu berjalan mengelilingi Candi Borobudur saat pelaksanaan Pradaksina Merdeka di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah,(ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.)

 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Pahamn 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia.

Berdasarkan berkas salinan aturan tersebut yang diunduh dari laman Jaringan Arsiptasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (23/9), aturan itu berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20
September 2024.
  
Pertimbangan Presiden menerbitkan aturan itu sebab kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.
  
Presiden Jokowi menimbang Keppres Nomor 1 Pahamn 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.
  
Pasal 2 aturan itu menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek candi untuk menjaga keutuhannya. Pemerintah pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.
  
  
Pada pasal 3 disebutkan Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona, yakni zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma.
  
Area 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.
  
Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hektare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area
taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.
  
Pemerintah melalui Perpres tersebut juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Kerja sama ini akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  9 Manfaat Buah Sawo bagi Kesehatan, Bagus untuk Pencernaan

Mungkin Anda Menyukai