Jokowi soal Kaesang Tak Dapat Maju di Pilgub: Tanya ke Ketua PSI

Liputanindo.id – Ketua Standar (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tak Dapat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 usai DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal anaknya yang gagal maju di Pilkada 2024.

“He he, tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi usai mengikuti Kongres ke-VI PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada Ketika penetapan Kekasih calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Standar (KPU).

Praktis, ketetapan ini Nyaris Niscaya mengandaskan langkah Ketua Standar PSI sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Kepada mendaftar di Pilkada Jawa Tengah, Asal Mula kemarin dia didorong Kepada mendampingi bakal calon gubernur Ahmad Luthfi yang disokong Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Cek Artikel:  Bantah LBH Padang, Polda Sumbar Sebut Anak Kecil yang Tewas di Kuranji Tak Dianiaya Polisi

Kaesang sebelumnya dianggap Dapat maju menjadi calon kepala daerah meski usianya baru 29 tahun dengan dalih akan berulang tahun ke-30 (usia minimum peserta Pilkada Provinsi) pada 25 Desember 2024 seusai pencoblosan pilkada. Itu dilandasi keputusan Mahkamah Mulia.

Kini, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, Krusial bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas Kepada menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Cek Artikel:  Kejagung Takkan Buka Jalur Pengampunan dalam Kasus Kaum Pelihara Landak Jawa di Bali

Mungkin Anda Menyukai