Jokowi Janjikan Bebas PPh dan PPN bagi UMKM yang berinvestasi di IKN

Liputanindo.id PENAJAM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak Pendapatan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Demi UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti Demi PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan Demi memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang Ingin melakukan investasi di IKN,” kata Presiden Jokowi ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Penajam, Kaltim terpantau daring, Rabu (20/12/2023).

Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan Kesempatan investasi di IKN.

Cek Artikel:  PPRO Kembangkan Hunian Modern Serempak Greenwoods

Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau satu bulan sebelum rencana Penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.

 “Saya sangat menghargai pekerjaan yang super Segera ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang Membikin fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita Sekalian,” tutur Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan Insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.

Staf Spesialis Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember Lewat mengatakan fasilitas Insentif tersebut diberikan Demi UMKM yang mempunyai omzet Tamat dengan Rp50 miliar per tahun.

Cek Artikel:  Kemenperin Ganjar Penghargaan bagi Swasta Pendorong Operasional yang Berkelanjutan

“Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen Demi seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya Demi seluruh wajib pajak Bagus yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,” kata Yon Arsal dikutip Antara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan Insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.

 Yon Arsal menilai berbagai Insentif dari pemerintah tersebut diarahkan Demi meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai