Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada

Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pahamnan MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/SUSANTO)

Presiden RI Joko Widodo, menghargai langkah cepat DPR RI yang lekas membatalkan rancangan revisi UU Pilkada, usai didemo masyarakat.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang,” kata keterangan pers Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, hari ini.

Menurut Presiden, respon yang cepat adalah hal yang baik, bahkan sangat baik. Dia berharap respon cepat juga bisa diaplikasikan DPR untuk segera mengurus rancangan undang-undang perampasan aset.

Baca juga : Komnas HAM desak Polisi evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar

“Asanya, itu (respon cepat) juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, seperti misalnya rancangan undang-undang perampasan aset, tang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

Cek Artikel:  Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat

Sebelumnya, dikutip dari Medcom.id, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.

“Tiba hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Berkualitas dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg),” kata Johan, Senin (2/7/2024)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (Try/P-2)

Cek Artikel:  Kasus Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution Dilaporkan ke KPK

Mungkin Anda Menyukai