Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Puan Memangnya Lebih Lekas lebih Berkualitas

Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Puan : Memangnya Lebih Cepat lebih Baik?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR.(MI/Susanto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi permintaan percepatan RUU Perampasan Aset yang diminta Jokowi. “Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu,” tegas Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8).

“Yang pasti setiap pembahasan Undang-Undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan,” terangnya.

Baca juga : DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset

Kemudian, kata Puan, persyaratan hukum dan mekanisme harus terpenuhi. Sehingga, Puan tak bisa menjanjikan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam masa waktu periode DPR RI yang sebentar lagi selesai.

Cek Artikel:  Polisi Mulai Periksa Pelapor Dugaan Perundungan PPDS Undip

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” tandasnya.

Berdasarkan RUU Perampasan Aset, Draf Mengertin 2015 menyebut ada sejumlah aset yang bisa dirampas,

Baca juga : Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada

1. Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.

2. Aset yang telah dihibahkan menjadi kekayaan pribadi, ornag lain, atau korporasi.

3. Aset yang digunakan untuk tindak pidana.

Baca juga : Bola Perppu Perampasan Terdapat di Tangan Presiden Jokowi

4. Aset tindak pidana dari terpidana tindak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana.

Cek Artikel:  Ombudsman RI minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian e-Meterai

5. Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

6. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk tindak pidana.

Baca juga :  RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme

7. Aset tersangka/ terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

8. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan.

9. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena telah digunakan untuk kejahatan.

10. Aset yang inkrah dan belum dirampas.

11. Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. (Ykb/P-2)

Cek Artikel:  Uji Kelayakan Calon Hakim Akbar dan Hakim Ad Hoc Ditunda

Mungkin Anda Menyukai