Liputanindo.id JAKARTA – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johhny Gerald Plate bakal menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun sidang ini bakal dihelat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain Johhny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Penting BAKTI Kominfo Anang Achmad Elok dan mantan Tenaga Spesialis Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga bakal menjalani sidang putusan.
Baca Juga:
Kades Sakkoli Wajo Ditetapkan Tersangka Korupsi Ganti Rugi Irigasi yang Diresmikan Jokowi, Kerugian Negara Rp754 Juta
“Sidang ini akan kami tunda dua hari Kembali, Yakni Rabu Rontok 8 (November), insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar Duit pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Dia dinilai secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama sebagaimana dakwaan kesatu Penting Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di lain sisi, JPU juga menuntut pidana 18 tahun penjara ke Anang Achmad Elok, membayar denda sebesar sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar Duit pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
Anang dinilai terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu Penting Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Penting Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terdakwa selanjutnya, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar Duit pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
JPU menilai Yohan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)
Baca Juga:
Dilantik Presiden, Budi Arie Formal Gantikan Johnny G Plate Sebagai Menkominfo