Jessica Wongso Walk Out Begitu Sidang PK Kasus Pembunuhan Mirna di PN Jakpus

Liputanindo.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut Lumrah sebagai termohon menghadirkan Spesialis Buat diperiksa karena permohonan PK merupakan Podium kliennya sebagai pemohon.

“Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan Buat walk out,” kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan.

Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa Sebaiknya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap Spesialis yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan Malah menghadirkan Spesialis Buat diperiksa.

Cek Artikel:  Polisi Gagalkan Transaksi 45 Paket Sabu di RS Fatmawati

Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan Spesialis, maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016.

“Ini Sebaiknya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK,” tuturnya.

Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa Buat menghadirkan Spesialis sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya Buat keluar dari ruang sidang.

“Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan,” ujar Hakim Ketua.

Adapun dua Spesialis yang dihadirkan jaksa Buat diperiksa pada persidangan PK merupakan Spesialis digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Sidang pemeriksaan Spesialis dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.

Cek Artikel:  Seorang Pria Tewas Ditusuk di Jaktim, Diduga Pelaku Adik Ipar Korban

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa Enggak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga Ingin membantah dan berharap Mahkamah Mulia (MA) menyatakan dirinya Enggak bersalah.

Begitu membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa Mekanisme penyitaan rekaman CCTV Enggak sesuai dengan ketentuan.

“Putusan dari peradilan tingkat pertama Tamat dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti Enggak Absah,” kata Andra.

Cek Artikel:  Kepuasan Pengguna Transjakarta Alami Bingungkatan

Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Mungkin Anda Menyukai