Jessica Wongso Tancap Gas Menuju Kantor Kejari Jaktim

Jessica Wongso Tancap Gas Menuju Kantor Kejari Jaktim
Jessica Kumala Wongso .(Antara/Wahyu Putro)

TERPIDANA kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia keluar melalui gerbang keluar LP Perempuan Jessica menggunakan kemeja berwarna biru dan celana bahan berwana abu-abu. Ia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.

Tetapi, Jessica Wongso pun tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. Setelah dinyatakan bebas bersyarat, dirinya langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).

Baca juga : Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat terpidana Jessica. “Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/8)

Cek Artikel:  Si Pitung hingga Musik Sampyong Didaftarkan jadi Warisan Budaya Takbenda

Ia melanjutkan, setelah ke Kejari, Jessica akan menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. “Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Anggota binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Mengertin 2024,” ucap Kepala Golongan Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis,

Cek Artikel:  Kualitas Udara di Jakarta Jelek, Waspadai Daerah Kebon Jeruk dan Marunda

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Mengertin 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok Nomor 3 Mengertin 2018 tentang Syarat dan Tata Metode Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai