Jessica Wongso Formal Bebas Penjara, Otto Hasibuan akan Ajukan PK

Jessica Wongso Resmi Bebas Penjara, Otto Hasibuan akan Ajukan PK
Terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, Jessica Wongso (kanan) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan menaiki mobil setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024)(MI/Usman Iskandar)

TERPIDANA kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso resmi bebas pada hari ini Minggu (18/8). Tampak pagi tadi Jessica Wongso dan sejumlah kuasa hukumnya keluar dari lapas perempuan Pondok Bambu.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihak pengacara sudah menghormati keputusan hakim dalam memutuskan bersalah atau tidaknya klennya saat itu.

Jessica Wongso ini menurutnya dapat bebas bersyarat. Dengan keputusan ini ia dan kuasa hukum lainnya menghormatinya.

Baca juga : Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas

“Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers Jesscia Wongso bersama Kuasa Hukum, dikutip dari Metro TV, Minggu (18/8). 

Cek Artikel:  Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Ajukan PK ke Mahkamah Akbar

Tetapi, setelah Jessica Wongso dinyatakan bebas, Otto Hasibuan dan kuasa hukum lainnya akan mengakukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida tersebut.

“Tetap kami sebagai lawyer setelah kami diskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu untuk mengajukan PK,” jelasnya.

Baca juga : Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Berkualitas

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti lainnya dalam kasus kopi sianida ini. Tetapi saat itu bukti barunya tersebut hilang.

Sehingga bilamana bukti tersebut masih ada, kata Otto Hasibuan maka Jessica Wongso bisa saja bebas lebih awal.

Sementara itu, Jessica Wongso mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak ada dendam dengan apa yang menimpanya selama ini.

Cek Artikel:  Kronologi Ibu Tiri di Jakut Aniaya 2 Anaknya Hingga Kejang-Kejang Hanya karena Kesal

Baca juga : Jessica Wongso Tancap Gas Menuju Kantor Kejari Jaktim

Setelah bebas dari penjara, Jessica Wongso pun ingin menjalani kehidupan seperti biasanya.

“Pada awal itu terjadi, yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya jadi saya sudah plong aja untuk menjalani sekarang juga saya harus menjalani apa yang harus dijalani,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sudah memaafkan orang-orang yang pernah membuatnya menderita.

Baca juga : Bapak Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim

“Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali,” tegas Jessica Wongso.

Perlu diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjaranya selama delapan tahun di lapas perempuan Pondok Bambu.

Cek Artikel:  Hasil Tes Kesehatan Pramono-Rano Akan Diserahkan RSUD Tarakan ke KPUD Jakarta Besok

Jessica Wongso sendiri sebenarnya divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Mirna Salihin yang merupakan sahabat Jessica Wongso meninggal dunia karena diracun menggunakan kopi sianida.

Selain itu, kasus kopi sianida ini sempat dijadikan film dokumenter di Netflix dan viral. Ketika ini Jessica Wongso pun harus menjalani wajib lapor sampai 2032. (Z-12)

Mungkin Anda Menyukai