Terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, Jessica Wongso (kanan) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibua setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016, setelah majelis hakim memvonis dirinya dengan pidana 20 tahun penjara karena diyakini membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin dengan kopi bercampur sianida. MI/Usman Iskandar/Per