Jessica Mengaku Banyak Berubah Usai Dikurung Pelan dalam Penjara

Liputanindo.id – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” Jessica Kumala Wongso mengaku banyak berubah setelah dikurung Pelan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

Pada Begitu awal-awal dipenjara, terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu mengaku sangat sedih, Tetapi seiring berjalannya waktu, dirinya sudah memaafkan Segala orang yang dianggap telah melakukan hal-hal Bukan baik terhadap dirinya.

“Jadi sekarang saya sudah plong saja, Buat menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya Bukan Terdapat dendam sama sekali,” kata Jessica Begitu konferensi pers di Jakarta usai dibebaskan, Minggu (18/8/2024).

Tetapi sejauh ini, dia mengaku belum Mempunyai rencana Tertentu Buat hidupnya ke depan setelah menghirup udara bebas. Dia pun bakal terlebih dahulu Berjumpa dengan orang-orang terdekatnya Buat membahas hal itu.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Ketemu Dubes RI Kepada Portugal, Produk Sulsel Berpeluang Masuk Eropa

“Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif,” kata dia.

Walaupun demikian, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica tersebut.

Sebagai advokat, dia memastikan menghormati putusan pengadilan Begitu itu. Tetapi dia Berbarengan tim kuasa hukumnya Memperhatikan bahwa putusan itu Bukan sesuai. Menurutnya hukum juga memberikan kesempatan kepada Segala orang Buat mengajukan PK.

“PK itu bukan hanya Buat Akibat Berkualitas, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Terdapat pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” kata Otto.

Cek Artikel:  Polda Sumut Periksa 28 Saksi Kasus Mortalitas Pengumumanwan Rico Sempurna Pasaribu

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena kopi yang mengandung sianida. Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.

Pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun. Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan Berkualitas selama menjadi Anggota binaan lembaga pemasyarakatan.

Mungkin Anda Menyukai