Jepang Larang Mantan Narapidana Kejahatan Seks dapat Kerja yang Melibatkan Anak-Anak

Liputanindo.id – Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang akan melarang pelamar pekerja dengan catatan kriminal sebagai pelanggar seks. Aturan itu akan memblokir akses narapidana kejahatan seks dari pekerjaan yang melibatkan anak-anak.

Dalam sistem yang dijuluki ‘DBS Jepang’ yang mengacu pada Layanan Pengungkapan dan Restriksi pemerintah Inggris, sekolah, pusat penitipan anak, dan taman kanak-kanak akan diminta Demi merujuk pelamar kerja Demi pemeriksaan catatan pelanggaran seksual oleh Badan Anak dan Keluarga.

Golongan orang Uzur dan dukungan anak telah melobi sistem tersebut Demi melindungi keselamatan anak-anak menyusul serentetan kasus pelecehan seksual di pusat penitipan anak dan sekolah yang menjejali anak-anak dalam beberapa tahun terakhir.

Cek Artikel:  Polisi Chicago Terperosokkan Perempuan Uzur Pro-Palestina dengan Paksa

Mengutip Kyodo News, Apabila lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa pencari kerja tersebut dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran seksual dalam 20 tahun terakhir atau denda dalam 10 tahun terakhir, individu tersebut akan diberitahu dan diberi opsi Demi menolak tawaran pekerjaan tersebut.

Apabila mereka memilih Demi Bukan menolak tawaran tersebut, agen tersebut akan memberi Paham calon pemberi kerja tentang hasil pemeriksaan latar belakang tersebut.

Pemeriksaan tersebut akan mencakup hukuman tindak pidana seperti Interaksi seks nonkonsensual, serta pelanggaran peraturan setempat, termasuk meraba-raba dan penyimpangan seksual.

Berdasarkan undang-undang yang baru, pemberi kerja juga akan diminta Demi mengambil tindakan Apabila pekerja yang Terdapat, meskipun Bukan Mempunyai catatan kriminal seksual, dianggap melakukan pelanggaran seksual berdasarkan pengaduan orang Uzur atau anak.

Cek Artikel:  Mayoritas Pemukim Israel Ogah Tinggal Dekat Jalur Gaza

Tetapi Demi mencapai keseimbangan dengan kebebasan masyarakat Demi memilih pekerjaan mereka, pemerintah berencana Demi menyusun Panduan yang menetapkan kriteria yang dapat digunakan oleh pengusaha ketika menerapkan tindakan pencegahan atau menangani tuduhan terhadap pekerja.

Tindakan pencegahan tersebut termasuk mengeluarkan karyawan dari peran yang Membangun mereka bersentuhan langsung dengan anak-anak dan memastikan bahwa anak-anak Bukan ditinggalkan sendirian Serempak mereka. Apabila pengusaha Bukan dapat mengambil tindakan tersebut, mereka juga dapat memecat pekerja tersebut.

Dewan Member Dewan meloloskan RUU tersebut pada hari Rabu setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Mei.

Mungkin Anda Menyukai