Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 persen

Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 persen
Konvoi mobil mewah.(ANTARA)

PRESIDEN Prabowo Subianto pada awal tahun ini secara Formal telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% Demi barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah.

Kenaikan PPN 12% ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi Spesifik yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut.

Hal tersebut sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Langkah Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Permen tersebut Apabila Menyaksikan pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail Demi kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang Demi pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder Tamat dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.

Cek Artikel:  Supersport 600 ARRC Sepang 2015 Race 2 . . . Zamri baba Pemenang, Yudhistira kedua, Dimas ekky Ketiga

Tarif tersebut tersedia mulai dari 15%, 20%, 25%, hingga 40%. Hal tersebut tergantung jenis dan juga spesifikasinya.

Sementara pada ayat 2 juga dijelaskan dengan adanya tarif yang berbeda-beda, seperti 40%, 50%, 60% dan juga 70%. Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc Tamat dengan 4.000 cc.

Bukan hanya roda empat, kendaraan berjenis motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.

Pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc Tamat dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan Spesifik yang dibuat Demi perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.

Cek Artikel:  Gerry Salim Start dari Front Row Kualifikasi AP250 ARRC Finale Thailand 2017 . . Great team Work !

Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, Demi perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya Jernih, kenaikan PPN dari 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

Cek Artikel:  Bintang Muda Honda Seperti Mario SA, Herjun, dan Afriza Syah Kuasai HDC Sirkuit Bung Tomo

“Misalnya, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, Demi barang jasa selain tergolong barang mewah Bukan Eksis kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai