
SATUAN Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar dugaan pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) roda empat. Satu dari empat pelaku yang ditangkap polisi mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Akbar Sunda Archipelago.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pemalsuan STNK itu berawal dari laporan polisi pada 5 Februari 2025. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Rupanya tim menemukan Terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut Merukapan pemalsuan STNK betul terjadi,” kata Yonky kepada wartawan Begitu konferensi pers di Kantor Polres Cianjur, Selasa (11/3).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat orang pelaku. Mereka juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain 9 unit kendaraan roda empat alias mobil, STNK diduga Bajakan, mesin laminating, laptop, dan barang bukti lainnya.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah R yang berperan sebagai pembeli atau pengguna, kemudian tersangka utamanya berinsial H, Lampau tersangka O berperan membantu tersangka Istimewa, dan tersangka M sebagai pembuat STNK,” bebernya.
Yonky menyebut, tersangka Istimewa pada kasus ini disebut-sebut punya pengaruh kuat. Alasan, H yang menjadi tersangka Istimewa itu mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
“Jadi, tersangka H ini merasa berhak mengeluarkan STNK. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan juga Kitab tentang Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Ini yang dijadikan acuan tersangka mengeluarkan STNK,” ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka sudah cukup Lamban. Bahkan ditengarai STNK diduga Bajakan sudah beredar ke berbagai Daerah di Indonesia.
“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan atau Pasal 264 ayat 1 ke 1e juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e. Ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka M, dirinya bertugas Membikin STNK. Dia sudah melakukan perbuatan itu sejak 5 tahun Lampau.
“Jadi, tersangka M ini mendapat jaminan dari tersangka H bahwa mereka boleh melakukan perbuatan itu karena sudah diatur pada Kekaisaran Sunda Nusantara,” Jernih Tono.
Secara kasat mata tak Terdapat perbedaan antara STNK yang diterbitkan kepolisian dengan yang dipalsukan. Tetapi Apabila diamati menggunakan kaca pembesar, pada STNK yang dipalsukan terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Ini yang membedakannya. Kalau soal barcode, tersangka membelinya yang disesuaikan dengan nomor kendaraan,” pungkasnya.