KEUTAMAAN yang ditampilkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Mortalitas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ialah ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Aura keutamaan itu terpancar dalam keputusan yang diambil dan diumumkan Listyo Ketika konferensi pers pada Kamis (4/8). Poin Krusial yang diumumkan Listyo ialah Inspektorat Tertentu memeriksa 25 polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.
Keputusan yang diambil Listyo tegak lurus pada komitmennya Ketika menjalani uji kelayakan menjadi calon Kapolri di Komisi III DPR, 20 Januari 2021. Eksis dua tema besar yang diusung Listyo, Yakni soliditas internal Polri dan mendengarkan Cita-cita masyarakat.
Soliditas diungkap Listyo mengawali paparan visi dan misinya. Ia mengatakan komposisi yang mendampingi dirinya Ketika mendatangi Senayan mencerminkan soliditas itu.
“Minta izin Bapak yang hadir mendampingi kami ini susunannya adalah urutan senior, Pak, mulai 87, 88, 89, 90, kami sendiri 91 beserta letting kami dan adik-adik kami, Pak. Jadi, Minta izin kami melaporkan bahwa Ketika ini Polri solid, Pak,” kata Listyo.
Masalah soliditas itu kembali muncul dalam sesi tanya jawab. Soliditas selalu mengemuka manakala Eksis pengisian posisi-posisi jabatan di Polri. Kata Listyo, pihaknya akan mengatur secara proporsional. “Jadi, senior juga tetap Mempunyai ruang, junior yang berprestasi juga kita berikan kesempatan,” katanya.
Listyo juga meminta Member Polri Buat Bukan Tengah pusing-pusing memikirkan setoran yang diberikan kepada pimpinan. “Saya minta di masa saya janganlah berpikir (setoran). Yang Krusial kalian bekerja, mengabdi buat masyarakat, di situ nilainya dan di situlah rekan-rekan Pandai kemudian berlomba Buat mencari prestasi yang terbaik,” kata Listyo.
Tema mendengarkan masyarakat juga diuraikan Listyo pada awal paparannya. Kata dia, sebelum menyusun visi dan misi, ia menemui tokoh masyarakat dari berbagai lapisan Buat meminta saran.
Saran yang didapat Listyo ialah masyarakat menginginkan polisi yang dapat mewujudkan rasa keadilan dan menjadi organisasi yang transparan. Polisi yang Bukan boleh Tengah Eksis hukum hanya tajam ke Rendah, tapi tumpul ke atas. “Bagi Polri, Cita-cita masyarakat merupakan Unsur Penting dan Krusial Buat diwujudkan meskipun banyak hal yang harus dihadapi,” kata Listyo.
Cita-cita masyarakat itu menjadi landasan Listyo melakukan transformasi dalam tubuh Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi yang berkeadilan (presisi).
Listyo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Seusai dilantik, Listyo menegaskan komitmennya Buat menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas, tapi humanis dan menghadirkan penegakan hukum secara berkeadilan.
Penegakan hukum berkeadilan itulah yang dihadirkan Listyo Buat menindak 25 polisi yang diduga menghalang-halangi penyelidikan. Mereka dijerat kode etik dan terbuka Buat diusut secara pidana.
Kode etik yang bakal menjerat 25 polisi itu ialah kode etik yang ditetapkan Listyo hanya sebulan sebelum Mortalitas Brigadir J, tepatnya pada 14 Juni 2022.
Ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kode etik itu mencakup etika kenegaraan; etika kelembagaan; etika kemasyarakatan; dan etika kepribadian.
Terkait dengan etika kelembagaan, setiap pejabat Polri wajib, antara lain menjaga dan meningkatkan Gambaran, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kode etik Polri juga memuat Embargo. Embargo terkait dengan etika kelembagaan yang relevan dengan kasus Mortalitas Brigadir J ditemukan di Pasal 10 ayat 2. Disebutkan Embargo dalam penegakan hukum dapat berupa antara lain merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti.
Selain itu, menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Embargo menyangkut etika kelembagaan ialah melakukan perbuatan yang Bukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional Mekanisme meliputi antara lain penegakan hukum dan penyalahgunaan barang Punya negara atau barang yang dikuasai secara Bukan Absah.
Denda atas pelanggaran kode etik dari kategori ringan Tamat berat alias pemberhentian dengan Bukan hormat. Kasus Mortalitas Brigadir J mempertaruhkan kewibawaan institusi Polri sekaligus reputasi Jenderal Listyo.