Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meningal dunia, Demi sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Berita duka tersebut disampaikan Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho.

Kabarnya jenazah Lukas Enembe akan dimakamkan di Jayapura, Papua. Hal itu disampaikan Petrus Bala Pattyona, salah satu tim kuasa hukumnya.

Meski demikian Petrus belum dapat memastikan, Ketika jenazah Lukas Enembe akan diberangkat menuju Jayapura.

“Belum kami putuskan, karena hari ini kan Tetap rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami Tetap rundingan,” kata Petrus.

Tetapi Demi sementara, jenazah akan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta. “Kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSPAD Demi persiapan keberangkatam ke Papua,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Money Politik, Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulsel I Ini Bilang Begini!

Sebelumnya mendiang Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir Sekeliling pukul 10.00 WIB. Enembe meninggal Demi menjalani perawatan di RAPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Diketahui, Lukas Enembe tengah menjalani status tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp6,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar Doku pengganti senilai Rp 19,6 miliar paling lelet setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Cek Artikel:  Pemotor di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk

“Apabila dalam waktu tersebut Enggak Pandai membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa Demi menutupi Doku pengganti.”

“Apabila harta-benda Enggak mencukupi menutupi Doku pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan Nyeri, dan mempunyai tanggungan keluarga. (DID)

Mungkin Anda Menyukai