Jelang Tahun Baru, Ratusan Hp Bekas Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Liputanindo.id JAKARTA – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 Handphone (Hp) bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024.

Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai Macam-macam seri, dengan merk Apple Iphone. Diduga ratusan handphone tersebut akan dibawa ke Jakarta, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Lumrah (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan, pada Copot 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi akan Eksis upaya pengeluaran barang yang diduga handphone.

Pengeluaran barang tersebut dilakukan engan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Global Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Cek Artikel:  Modus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Jerat Kabag Lumrah Setda Pangkep, Rugikan Negara Rp1 M

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, kata Rizki, petugas mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Global Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ungkap Rizki, melaui rilis tertulis, Rabu (27/12/2023).

Atas informasi tersebut, lanjut Rizki, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone.

Cek Artikel:  KPK Pertanyakan Absahitas Izin Mardani Maming Keluar Lapas

Menurutnya, atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

“Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling Lamban 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000,” tutup Rizki. (DID)

Mungkin Anda Menyukai