Jelang Putusan Praperadilan, Pengacara Harap Penetapan Tersangka Tom Lembong Dibatalkan

Liputanindo.id – Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beharap status tersangka kliennya dapat dibatalkan. Hal itu berkaca dari keterangan para Ahli.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong pada siang ini.

“Sekalian Ahli menjelaskan, penetapan tersangka ini harus dibatalkan,” kata Ari kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dia beralasan, Tak Terdapat bukti awal yang dapat menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Termasuk dugaan kerugian negara.

“Tak Terdapat satu pun bukti yang dapat sebagai bukti awal yang dapat menjadikan Tom Lembong tersengka. Unsur pokok dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Yakni kerugian negara, belum ditentukan,” kata Ari.

Cek Artikel:  650 Life Jacket hingga SKK, Sokongan Kemenhub Demi Nelayan Kepri

Dia berharap, hakim dapat secara Rasional menilai fakta-fakta persidangan. Serta berani dan bijak dalam mengambil keputusan.

“Pak Tom sendiri Tetap percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Beliau selalu katakan, Tetap banyak penegak hukum yang Berkualitas dan profesional,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai