Liputanindo.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024. Kepala desa juga diminta Tak melakukan rotasi hingga promosi jabatan.
“Netralitas ini selalu dijaga, Buat aparatur sipil negara ini selalu dijaga, serta sudah Terdapat surat edaran Spesifik dengan meminta seluruh aparatur sipil negara tetap Independen,” ujar Bima Arya Sugiarto, dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan upaya menjaga netralitas itu juga harus dilakukan oleh kepala desa meski bukan bagian dari aparatur sipil negara.
“Kepala desa ini juga harus menjaga netralitas meski bukan aparatur sipil negara, Alasan kalau melanggar mereka juga Dapat terkena pasal bila hasil pemeriksaan Bawaslu terbukti melanggar,” jelasnya.
Bima lantas menjelaskan bahwa hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.
“Ini sudah Terang Buat aturannya. Selain itu Buat menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran Buat menghentikan Sokongan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti,” tegasnya.
Terkait Penyelenggaraan distribusi Sokongan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bima menerangkan prosesn itu dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.
“Selain itu, Terdapat juga Pelarangan Buat melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang Tak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini Tak terjadi, Segala harus seizin Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.