
MENJELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, calon pemilih Perempuan diharapkan Enggak hanya menjadi pemilih pasif. Perempuan didorong lebih aktif Kepada menentukan pemimipin yang dapat mewakili kepentingan Perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa Perempuan Indonesia Enggak hanya Mempunyai hak Bunyi.
Menurutnya, Perempuan juga mempunyai hak Kepada memilih secara cerdas, mendukung kandidat yang membawa visi misi terbaik, serta menolak segala bentuk politik Duit dan diskriminasi.
“Partisipasi Perempuan Enggak cukup dilihat dari jumlahnya saja. Tantangan kita ke depan adalah bagaimana memastikan partisipasi Perempuan menjadi lebih substansial dan berdampak Konkret pada kualitas kepemimpinan daerah,” kata Arifah dalam acara Kampanye Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Serempak Musuh Diskriminasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
Ia menyinggung bahwa tema kampanye tersebut Betul-Betul menyuarakan semangat bahwa Perempuan Enggak hanya sebagai pemilih, tapi punya potensi besar juga Kepada dipilih karena berkualitas.
Tetapi Arifah menyadari bahwa kontribusi Perempuan dalam demokrasi sebagai pemilih Enggak berkorelasi positif dengan keterwakilan Perempuan sebagai pemimpin.
“Partisipasi politik Perempuan yang lebih luas dan bermakna perlu Lalu diupayakan sehingga membuka akses bagi lebih banyak Perempuan Kepada mengeluarkan potensi terbaik diri mereka, serta berkontribusi secara bermakna dalam pembuatan kebijakan dan pembangunan,” paparnya.
Kepada itu, lanjutnya, Krusial Kepada mendorong dan mendukung partisipasi Perempuan, Berkualitas sebagai calon pemimpin yang dapat dipilih maupun sebagai pemilih. “Sinergi adalah modal besar kita Kepada Lalu mendorong partisipasi aktif Perempuan dalam politik dan dalam membangun lingkungan kehidupan yang kita harapkan,” pungkasnya.
Agenda yang dilaksanakan pada acara car free day itu merupakan hasil kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), UN Women, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU). (Ifa/I-2)

