SEKRETARIS Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hani Syopiar Rustam mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK) baru untuk orang dewasa.
“Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya,” tegas Hani dari siaran pers Kemendagri, Senin (26/8).
Baca juga : Kemendagri Ingatkan Daerah agar Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak
Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Ia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melanggar hukum, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Baca juga : Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif
“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab,” pinta Hani.
Penerbitan NIK baru bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki NIK dinilai justru akan menyulitkan bagi yang bersangkutan, mengingat data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.
Baca juga : Bawaslu Mulai Proses Dugaan Pencatutan NIK oleh Kubu Dharma Pongrekun
“Kalau ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah,” urai Hani.
Baca juga : Hadapi RK di Pilgub DKI, Dharma Pongrekun: Ikuti Skenario Tuhan
Lebih lanjut, Hani Syopiar Rustam meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024. Dia juga meminta segera memusnahkan blangko KTP-el invalid secara rutin.
“Imbau juga masyarakat agar jangan sampai posting KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen lainnya di sosial media, karena itu dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang lain. Juga segera ajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali seperti meninggal, pindah, ganda, dan lain-lain,” urai Hani.
Seperti diberitakan, belum lama ini ada dugaan pencurian data pribadi warga Provinsi DKI Jakarta yang diduga dilakukan salah seorang calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang akan maju sebagai kepala daerah. (H-3)