Liputanindo.id – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara, merespons soal instruksi dari pimpinan partai di daerah agar Tak Terdapat yang memasang baliho tokoh tertentu jelang Pilkada Serentak 2024.
Jaya Negara mengatakan, instruksi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali dalam hal ini Wayan Koster Betul adanya, karena memang sesuai dengan aturan pemilihan yang belum pada tahap tersebut.
“Ya memang aturannya kan belum boleh memasang baliho secara aturan, tapi kalau Terdapat aspirasi, ya namanya aspirasi kita harus menghormati,” katanya, usai membuka kegiatan Hari Tari Sedunia di Denpasar, Sabtu kemarin.
Diketahui pesan tersebut bertuliskan ‘instruksi Terang tegas jaga solidaritas, artinya Tak boleh Terdapat baliho atau atribut lain sebelum Terdapat rekomendasi, agar masyarakat Tak terbelah, instruksi ketua dpd Harap menjadi atensi’.
Sementara itu instruksi Wayan Koster tersebut kerap dikaitkan dengan sejumlah baliho berisi gambar kader PDI Perjuangan yang merupakan Bupati Badung Giri Prasta, yang belakangan namanya mendapat banyak perhatian masyarakat Bali.
Jaya Negara sendiri Menyaksikan, baliho-baliho dengan gambar tokoh apalagi dari partainya yang terpasang di jalan bukanlah tindakan Member di kabupaten/kota melainkan gerakan individual.
“Niscaya dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia meluruskan bahwa instruksi tersebut bersifat imbauan, tujuannya agar PDI Perjuangan Bali dan pendukungnya Tak terpecah belah, sehingga dalam narasi pesan Tak Terdapat perintah Demi menurunkan yang sudah terpasang.
“Kalau instruksinya sih belum Terdapat Demi menurunkan saya lihat, tapi ini kan imbauan agar Bali ini tetap solid dan kondusif,” kata Wali Kota Denpasar tersebut.
Belakangan masyarakat Bali sudah mulai membahas Pilkada Serentak 2024, di mana sejumlah nama-nama tokoh politik mencuat terutama Demi pemilihan gubernur.
Dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri sendiri Terdapat sosok Wayan Koster dan Giri Prasta yang mendapat banyak perhatian, Tetapi hingga Begitu ini partai pemenang Pemilihan Legislatif 2024 itu belum menetapkan posisi.
KPU Bali sendiri telah mengumumkan rangkaian Pilkada Serentak 2024, Yakni prosesnya memasuki tahap rekrutmen badan adhoc, selanjutnya mulai 5 Mei 2024 para calon kandidat Gubernur Bali dari perseorangan dapat melakukan pengumpulan berkas persyaratan.