Jelang Perayaan Halloween, Korea Selatan Kenakan Denda Ratusan Juta ke Pedagang Kostum Polisi

Liputanindo.id – Kepolisian Korea Selatan akan menindak tegas para pedagang kostum polisi menjelang perayaan Halloween. Penindakan ini demi mencegah tragedi Itaewon terulang kembali. 

Badan Kepolisian Nasional Korea (KNPA) mengatakan bahwa mereka akan mengawasi pedagang online yang menjual serangam serta perlengkapan polisi Bajakan menjelang perayaan Halloween. Pengawasan ini akan dilakukan sebelum dan sesudah perayaan Halloween hingga 3 November.

“54 pengecer daring Istimewa dan platform transaksi barang bekas akan diawasi secara ketat dan pelanggar akan menghadapi penyelidikan,” kata KNPA, dikutip Yonhap News, Senin (28/10/2024).

Pekan Lampau, Badan tersebut mengirimkan surat Formal kepada Asosiasi Belanja Daring Korea yang meminta agar para vendor mematuhi hukum. Pihaknya juga meminta laman pencaraian soal seragam polisi diblokir dari platform belanja online.

Cek Artikel:  Raja Malaysia Kecam Keras Budaya Perundungan di UPNM

Selain itu, polisi juga akan melakukan tindakan keras di tempat terhadap mereka yang mengenakan kostum polisi di Letak festival Halloween besar.

Berdasarkan undang-undang Begitu ini yang berlaku, menetapkan bahwa adalah ilegal bagi orang yang bukan polisi Demi mengenakan seragam atau Mempunyai perlengkapan polisi. 

Bagi mereka yang melanggar undang-undang itu, dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan, atau denda hingga 3 juta won (Rp34 juta). Sementara para penjual dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 10 juta won (Rp113 juta)

Pada perayaan Halloween tahun 2022, banyak orang berpakaian menyerupai polisi. Hal ini menyebabkan polisi terlambat menanggapi kerumunan di distrik Itaewon, Seoul, yang menyebabkan Kematian ratusan orang karena orang-orang mengira petugas yang bertugas adalah Penduduk Normal.

Cek Artikel:  Secret Service Dinilai Gagal Amankan Donald Trump, DHS Bakal Gelar Penyelidikan Independen

Mungkin Anda Menyukai