SEJUMLAH Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pilkada serentak 2024 di
Kabupaten Bandung Barat belum ditertibkan. Padahal, masa kampanye pemilu akan mulai dilaksanakan pada 25 September 2024.
Itu artinya, hanya tersisa satu hari lagi bagi petugas berwenang untuk
mencopot APS calon bupati dan wakil bupati yang sudah terpajang di sejumlah titik.
Berdasarkan pantauan Selasa (24/9) atau sehari jelang tahapan kampanye
Pilkada 2024, masih banyak APS berbagai ukuran yang dipasang di jalan
protokol wilayah Lembang. APS ditempel di tiang listrik, dipasang
menggunakan rangka bambu maupun di billboard.
Baca juga : Dapat Nomor Urut 1, Herman-Ibang Siap Bekerja Satu Periode Tengah
Selain melanggar aturan, pemasangan spanduk, baliho ataupun alat peraga
sosialisasi lainnya terutama yang dipasang menggunakan rangka bambu rawan roboh menimpa masyarakat terutama pengguna kendaraan jika diterpa angin kencang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah
mengatakan, pihaknya sudah bergerak mencopot APS sejak Senin (23/9) di
beberapa titik dibantu petugas panwascam.
“Sudah mulai dikerjakan sejak kemarin dibantu rekan-rekan dari kecamatan,” terang Riza saat dikonfirmasi.
Baca juga : NasDem Gencarkan Pergerakan seusai Pengundian Nomor Urut di KPU Karawang
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Interaksi
Masyarakat, Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja menjelaskan, pihaknya
sudah menyusun rencana penertiban APS bersama Satpol PP.
Penertiban tersebut dimulai dari rute 1 yang mencakup ruas wilayah
Cimareme, Batujajar, Cipatik, Cihampelas, Cililin dan Sindangkerta selama dua hari.
“Buat rute 2 khusus di wilayah selatan seperti Kecamatan Sindangkerta,
Gununghalu, Rongga, Cipongkor dan Cipatat. Sementara untuk wilayah utara Bandung Barat seperti Kecamatan Parongpong, Lembang hingga perbatasan Tangkuban Parahu di rute 3,” ungkapnya.
Baca juga : Syaikhu-Ilham Dapat Nomor Urut 3 di Pilkada Jabar, Mengulang Sukses Ahmad Heryawan
Ia mengatakan, fokus penertiban APS di antaranya yang melanggar Perda K3 seperti seperti menempel pada bangunan milik pemerintah, tiang
listrik/telpon, dipaku pada pohon, jembatan serta menempel di tempat
pendidikan dan rumah ibadah.
“Konsentrasi penertiban APS seperti bakal calon yang tidak jadi mendaftarkan diri atau gambar calon yang belum berpasangan. Buat gambar calon yang sudah berpasangan tidak ditertibkan, termasuk APS yang terpasang di rumah pribadi tidak ditertibkan,” jelasnya.
Ia belum merincikan berapa jumlah APS yang sudah ditertibkan. Tetapi
demikian, seluruh APS yang sudah diturunkan akan disimpan di setiap desa.