
KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Kota Batam bakal menggelar debat terbuka kedua Pilkada Batam pada Copot 15 November 2024.
“Waktu Penyelenggaraan Tetap kami bahas lebih lanjut dengan pihak terkait. Apakah efektif kami laksanakan di malam hari atau kami majukan di siang hari,” kata Ketua KPU Batam Mawardi, Senin (11/11).
Pihaknya juga telah melakukan Pengkajian setelah debat pertama yang digelar di Hotel AP Premier Kota Batam pada 1 November 2024 Lampau. Salah satunya letak kursi para pendukung Kekasih calon (Paslon) yang nantinya akan diatur ulang. “Memperhatikan debat pertama, kami melakukan Pengkajian soal letak kursi Demi pendukung paslon yang hadir di ruang debat. Kemungkinan akan kami ubah Demi mengantisipasi terjadinya hal yang Tak diinginkan antar pendukung paslon,” ujarnya..
Sedangkan, Demi Letak debat kedua ini, kata Mawardi, Tetap dibahas dengan pihak terkait. “Demi Letak Tetap kami bahas lebih lanjut Serempak pihak Bawaslu, kepolisian dan tim paslon,” jelasnya.
Demi ini tim perumus dan panelis tengah mempersiapkan tema yang akan diusung dalam debat kedua nanti. Sementara perihal teknis debat Tetap sama seperti debat sebelumnya yang terdiri dari enam segmen. “Tema debat tetap merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pilkada,” bebernya.
Demi tata tertib debat Pilkada 2024, Eksis beberapa peraturan selama Penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Kekasih calon, di antaranya: 1) Dilarang membawa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Kekasih Calon, kecuali yang melekat di badan; 2) Dilarang meneriakkan yel yel/slogan pada Demi debat berlangsung; 3) Dilarang Membikin kegaduhan; dan 4) Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Kekasih calon lain. Selain itu, peserta debat diharuskan: 5) Mengaktifkan mode senyap (silent) pada telepon genggam dan mengaktifkan lampu kilat (flashlight); serta 6) Dilarang berdiri selama debat berlangsung, kecuali petugas yang sudah ditunjuk.
Kesepakatan Serempak dalam rapat koordinasi (rakor) di antaranya: a) Paslon dan Peserta hadir 30 menit sebelum acara dimulai; b) Disarankan menggunakan bus ke tempat acara demi kelancaran dan ketertiban Lazim; c) Hanya yang sudah memakai name tag/tanda pengenal yang diizinkan masuk ke dalam ruangan debat; d) Daftar Tim Paslon yang hadir diserahkan ke KPU Kota Batam H-2; e) Sebelum masuk ruangan debat akan dilakukan pemeriksaan badan (body checking) oleh petugas kepolisian dan didampingi oleh perwakilan tim masing-masing paslon yang ditunjuk; dan f) Jalur pintu keluar dipisah berdasarkan paslon setelah kegiatan selesai. (Z-9)

