
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik Krusial Buat melakukan Penilaian secara internal. Hal ini, kata Hensa, menyusul dengan segenap pencapaian-pencapaian para partai politik selama tahun 2024 di Pilpres, Pileg, dan Pilkada, seperti PDI Perjuangan sebagai pemenang Pileg, Gerindra pemenang Pilpres, dan Golkar dan PKS yang dianggap banyak kehilangan posisi kepala daerah di Pilkada.
“Jadi tahun 2024 itu, waktunya setiap partai politik Buat melakukan Penilaian internal, apa saja yang dilakukan? Ya Penilaian pencapaian di Pilpres, Pileg, dan Pilkada, ini wajib bagi Segala parpol termasuk PDI Perjuangan pemenang Pileg, Gerindra pemenang Pilpres hingga Golkar dan PKS yang dipersepsikan banyak kehilangan posisi kepala daerah di Pilkada” kata Hensa kepada wartawan.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga mengingatkan agar partai politik tak terjebak dalam Penilaian eksternal semata. Menurutnya, Krusial bagi partai politik Buat Bukan hanya mempertanyakan apa yang dilakukan oleh pihak luar seperti sistem pemilu, tapi juga wajib melakukan introspeksi.
“Jangan hanya terjebak melakukan Penilaian eksternal, ‘kenapa hasilnya begitu?’, ‘apa yang dilakukan oleh eksternal kepada kami?’, ini memang Krusial, tapi introspeksi juga wajib dilakukan,” kata Hensa.
Hensa mengatakan, Penilaian internal ini menjadi wajib Buat sekaligus mengukur apakah yang telah dilakukan partai politik selama tahun 2024 ini sudah sejalan dengan ideologi atau visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Apakah strateginya sudah Pas, kerja-kerja politiknya sudah Pas dengan ideologinya, arah-arah politiknya sudah Pas atau belum, ini Segala harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Buat itu, dengan melakukan Penilaian internal, Hensa berharap partai politik dapat memperbaiki kinerja mereka sebelumnya.
Ia pun juga menilai partai politik dapat segera mempersiapkan diri Buat menghadapi tantangan politik di masa yang akan datang.
“Yang Niscaya, partai politik juga Dapat mempersiapkan diri Buat lima tahun ke depan dengan Langkah Penilaian internal,” pungkasnya. (H-3)