Jejak Kasus Narkoba Fariz RM Empat Kali Ditangkap, Sakau, Rehab dan Tak Berefek Jera

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM: Empat Kali Ditangkap, Sakau, Rehab dan tidak Berefek Jera
Musisi Fariz RM(Foto-foto Dokumentasi Antara)

POLISI menangkap Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi kasus keempat yang menjerat musisi bernama lengkap Fariz Rustam Munaf. 

Musisi Kelahiran 5 Januari 1959 dikabarkan Tetap menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Fariz RM Tak pernah jera berurusan dengan hukum terkait narkoba. Meski sudah menjalani rehabilitasi Demi proses hukum sebelumnya, bahkan sempat menyiksa diri atau sakau Demi di dalam tahanan, Fariz RM belum juga keluar dari jeratan narkoba. 

Berikut jejak kasus narkoba Fariz RM 

1. Ditangkap pertama 2007

Fariz ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 setelah terjaring dalam sebuah razia di Jakarta. Ditemukan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibawa pencipta Musik ‘Sakura’ tersebut.

Cek Artikel:  Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta, Dinkes DKI: Kita Tindak Tegas Kalau Tenaga Medis Lalai

Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, satu tahun penjara serta denda Rp2 juta.

Hakim meringankan putusan dengan pertimbangan sikap dan kelakuan Fariz RM selama dalam persidangan.

2. 2015, Fariz RM Ditangkap Demi Isap Ganja, Sempat Sakau

Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 6 Januari 2015. Dia ditangkap Demi sedang bermain gitar Sembari mengisap ganja di rumahnya di Jalan Camar 11, Blok BE Nomor 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Harian Media Indonesia edisi 7 Januari 2015 menulis penangkapan berlangsung Sekeliling pukul 02.00 WIB itu, Fariz sedang sendirian di ruang tengah rumahnya. Penangkapan yang dilakukan sehari setelah pelantun Musik Barcelona tersebut berulang tahun ke-56 itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Cek Artikel:  Peringati HUT ke 44, PP PPM Gelar Apel dan Tabur Tumbuh di TMPN Kalibata

Polisi menemukan satu paket heroin di saku sebelah kanan, ganja yang sedang dipakai, serta alat isap sabu beberapa aluminium foil, cangklong sabu, dan korek api.

Pada 6 Mei 2015, Fariz RM divonis 8 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, yang menuntut 10 bulan penjara.

Sebelum putusan vonis, Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di sebuah panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan diambil lantaran Fariz RM kedapatan sedang menyiksa diri.

“Tersangka sakau. Dalam bahasa medis Terdapat situasi menderita sakit. Kepada menghindari hal-hal yang dilakukan seperti pemukulan kepala, tentunya kita melakukan pencegahan sehingga kita masukkan rumah sakit Kepada rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul Demi itu pada 8 Januari 2015. 

Cek Artikel:  Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Mengertin Penjara

3. Ditangkap Ketiga Kali pada 2018

Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena masalah yang sama. Fariz ditangkap 24 Agustus pada pukul 09.45 WIB di kediamannnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Polisi menyita barang bukti 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid, dan alat hisap sabu.

Fariz bahkan sempat kembali menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, meskipun proses hukumnya tetap berjalan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun pada 2 Mei 2019. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai