MAHKAMAH Konstitusi telah selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Biasa (PHPU) Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Esensial Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).
Putusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan sembilan majelis hakim MK pada Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK. Selama 8,5 jam majelis hakim MK membacakan sidang putusan sengketa hasil pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 12.40 hingga 21.16 , dengan dua kali skors.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Anwar Usman yang didampingi delapan hakim lainnya, yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.