Jatim Ajukan Remisi Natal bagi 449 Narapidana Kristen

Liputanindo.id SURABAYA – Kantor Distrik Kementerian Hukum dan Hak Insan Kanwilkumham Jatim mengusulkan sebanyak 449 narapidana umat Kristen Demi mendapatkan remisi Spesifik natal 2023.

“Pengusulan ini dilakukan secara Mekanis melalui sistem database pemasyarakatan,” ujar Kepala Kantor Distrik Kementerian Hukum dan Hak Insan (Kemenkumham) Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (22/12/2023).

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat Lazim seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat Spesifik seperti Keyakinan yang dianut.

“Ketika ini sedang proses Pembuktian dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.

 Heni mengatakan  jumlah yang diusulkan kemungkinan Dapat bertambah atau berkurang. Apabila selama proses Pembuktian ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

Cek Artikel:  Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Juga Ditahan

 “Sementara ini, Pembuktian secara manual tetap dibutuhkan Demi memastikan Kaum binaan mendapatkan hak-haknya secara Benar dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni.

 Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak Kaum binaan berupa remisi ini gratis. Apabila Eksis penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan Hukuman sesuai aturan yang berlaku.

 “Silahkan laporkan kepada kami Apabila Eksis penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami Pasti pengusulan secara Mekanis melalui sistem database pemasyarakatan sudah cukup efektif Demi meminimalisir penyimpangan,” katanya. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai