Jaringan Prostitusi Anak di Rendah Umur Dibongkar di Maros Sulsel, Muncikari Ditangkap

Liputanindo.id – Praktik perdagangan orang (TPPO) kembali menggegerkan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini, korbannya adalah seorang anak di Rendah umur yang dieksploitasi secara seksual oleh seorang muncikari. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.

Informasi yang dihimpun ERA, penangkapan dilakukan pada Kamis Pagi hari, 7 November 2024, di sebuah hotel di Jalan Poros Maros-Makassar. 

Petugas berhasil mengamankan seorang Perempuan berusia 17 tahun yang sedang menunggu pelanggan Serempak seorang pria dewasa. 

Pria muncikari tersebut, yang diketahui berinisial MA (19) dan merupakan Kaum Kabupaten Gowa, diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas prostitusi di Daerah tersebut. 

Cek Artikel:  Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek TVRI, Tahan 3 Tersangka

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang melibatkan anak di Rendah umur,” ujarnya Demi dikonfirmasi ERA, Minggu (10/11/2024).

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang licik. MA menawarkan jasa seks korban melalui aplikasi perpesanan instan seperti MiChat. Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, pelaku berhasil merayu korban Demi mau terlibat dalam bisnis kotor ini. 

“Pelaku menargetkan anak-anak di Rendah umur karena mereka dianggap lebih mudah Demi dikendalikan,” tambah Aditya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MA telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama beberapa waktu. Ia menawarkan korban dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp500.000 per sekali kencan. Dana hasil kejahatannya digunakan Demi memenuhi kebutuhan pribadi.

Cek Artikel:  JPU Akhirnya Ajukan Daftar Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Jo.76 I UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHPidana.

Mungkin Anda Menyukai