Jaringan Narkoba Antarprovinsi Diringkus Polisi di Lampung, 70 Kg Sabu Diamankan

Liputanindo.id – ​​​​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.

“Barang bukti narkotika yang disita selama operasi diperkirakan Mempunyai nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Yusrin, dikutip Antara, Minggu (29/9/2024).

Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

“Narkoba yang disita berasal dari berbagai Kawasan di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” jelasnya.

Cek Artikel:  Bertambah Tengah, Korban Agus Disabilitas Jadi 15 Orang

Jaringan narkoba antarprovinsi ini berhasil terungkap berkat kerja sama Satnarkoba di Posisi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran Polsek di Lampung Selatan.

Dari pengungkapan itu, 79 tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari 76 Lelaki dan tiga Perempuan. Sementara Demi barang buktinya, polisi mengamankan 70,24 kg sabu, 10 ribu ekstasi, dan 301,15 kg ganja.

“Operasi ini menghasilkan penangkapan yang signifikan. Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 79 tersangka, terdiri dari 76 Lelaki dan 3 Perempuan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi,” ujarnya.

Para tersangka yang ditangkap diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba Dunia. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Artikel:  Ribuan Penduduk Datangi Bundaran HI Buat Menyaksikan Kirab Presiden Prabowo-Wapres Gibran Usai Dilantik

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman Wafat, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang terlibat,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai