Liputanindo.id – Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, mengaku Bukan Mempunyai rencana Buat Meningkatkan pajak negara dari pendapatan investasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ishiba dihadapan Parlemen Demi ditagih soal janji ketika dia berkampanye sebelum terpilih menjadi perdana menteri. Tetapi, Ishiba menekankan hal itu belum akan dibahas secara Tertentu.
“Demi ini, saya Bukan berpikir Buat membahas masalah ini secara Tertentu,” kata Ishiba, dilansir Reuters, Senin (7/10/2024).
Rencana kenaikan pajak negara dari pendapatan investasi ini digaungkan oleh Ishiba sebelum ia memenangkan pemilihan pemimpin partai yang berkuasa dan diangkat menjadi perdana menteri.
Ishiba Demi itu mengatakan bahwa ia akan meningkatkan pajak atas pendapatan investasi Kalau ia menjadi perdana menteri.
Pajak atas pendapatan dari investasi, yang dikenakan atas keuntungan modal atas saham dan properti, dividen dan pembayaran Kembang atas tabungan dan obligasi pemerintah Jepang yang ditetapkan secara seragam sebesar 20 persen, di Rendah tarif pajak progresif atas gaji hingga 45 persen dalam upaya Buat mendorong investasi.
Sistem pajak tarif tetap membantu menurunkan beban keseluruhan bagi penerima Pendapatan tinggi, yang cenderung memperoleh lebih banyak melalui investasi.