SEJAK menetapkan Harun Masiku sebagai buron pada 2020, KPK terus mengobral janji akan menangkap terduga korupsi itu. Janji itu terus dijaga selama empat tahun ini, bahkan hingga Selasa (11/6) oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Komisi III DPR.
Dengan penuh percaya diri Alexander mengatakan pihaknya sudah mengetahui lokasi persembunyian kader PDIP tersebut. Dengan yakinnya pula, ia memberi harapan terduga koruptor itu dapat ditangkap dalam sepekan ini.
Keyakinan itu keluar dari mulutnya setelah penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Luar biasa energi yang dikeluarkan KPK untuk memelihara janji selama empat tahun itu. Selain dipakai untuk mencari Harun Masiku, energi KPK terkuras untuk menghadapi cibiran masyarakat karena tak kunjung menangkap terduga koruptor yang sejatinya bukan kelas kakap itu.
Apa boleh buat, itu merupakan konsekuensi keputusan yang diambil KPK sendiri, yakni mengobral janji ketimbang bukti. Kasus yang menjerat Harun Masiku sebenarnya terbilang sederhana, enggak rumit-rumit amat. Masiku diduga menyuap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan agar menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antarwaktu.
Dalam putusan PN Tipikor Jakarta pada 2020 silam, Wahyu terbukti menerima 57.350 dolar Singapura (S$) atau setara Rp600 juta untuk melancarkan Masiku melenggang ke Senayan.
Seusai divonis enam tahun penjara, kini Wahyu telah keluar dari hotel prodeo pada Oktober 2023. Sementara itu, Masiku hingga kini masih berkeliaran entah di mana, mungkin hanya KPK yang sudah mengendus posisinya.
Keseriusan KPK menangkap Masiku sudah dipertanyakan masyarakat sejak 2020. Apalagi, surat penangkapannya baru diteken pada November 2023 oleh Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri. Itu belum ditambah dengan penonaktifan tim penyidik kasus Masiku karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Pertanyaan di benak publik, apa yang membuat KPK tak kunjung menangkap terduga koruptor itu? Siapa yang berada di belakang Masiku hingga KPK tak bisa menuntaskan kasus sederhana itu?
Apabila menilik kemampuan KPK, tak ada yang meragukan betapa digdayanya lembaga antirasuah itu menangkap mantan Bendahara Lumrah Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011 silam. KPK hanya butuh waktu tiga bulan untuk menangkap Nazaruddin yang sempat mengembara ke Singapura dan daratan Kolombia.
Tetapi, untuk Masiku, sudah empat tahun buron itu tak diketahui rimbanya. Rasanya teramat meremehkan jika kita menyebut penyidik KPK sekarang tak sehebat dulu. Dengan kemampuan teknis penyidik yang amat mumpuni itu, tinggal kemauan pimpinan KPK, apakah mereka mau menangkap Masiku atau tidak.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK mestinya bebas dari pengaruh kekuatan politik. Tak peduli dengan sebuah partai yang berkuasa atau tidak di pemerintahan, KPK mestinya berdiri sebagai penegak hukum untuk tercapainya keadilan.
Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diharapkan dapat memberikan harapan baru dalam kasus tersebut, sebagaimana harapan yang telah diumbar Alexander Marwata. Pemeriksaan itu akan membuat kasus, yang sekali lagi sangat sederhana itu, makin terang benderang.
Di tengah keraguan, kita mesti tetap optimistis KPK tetap dapat memenuhi janji mereka. Semangat optimistis itu harus dijaga untuk menjadikan KPK kembali bernyali seperti dulu.
Karena itu, setop mengumbar janji Pak Alex. Menebar satu-dua bukti jauh lebih berarti ketimbang seribu janji.