Jangan Tiba Terdapat Kesalahan, KY Perlu Telusuri Rekam Jejak Pengadil PK Mardani Maming

Jangan Sampai Ada Kesalahan, KY Perlu Telusuri Rekam Jejak Pengadil PK Mardani Maming
Komisi Yudisial.(Dok MI)

KOMISI Yudisial (KY) diminta menelusuri rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, Ansori. Penelurusan ini dinilai penting karena Ansori pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT BLEM Samin Tan.

“Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, (Hakim Ad Hoc Tipikor) Ansori itu dirasakan ada sesuatu gak beres (KY harus memeriksa),” ujar ahli hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Kamis (26/9).

Chudry menyarankan pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor saat itu  untuk melapor kepada KY. Bahkan, Chudry meminta KPK turun tangan bilamana putusan Hakim Ad Hoc Tipikor saat itu yang memperkuat vonis bebas Samin Tan dirasa aneh.

Cek Artikel:  Disambut Marching Band, Prabowo Subianto Datang ke Gedung DPRMPR

Baca juga : Jangan Abaikan Berita Cawe-Cawe PK Mardani Maming

“Kalau memang dulu hakim Ansori itu, mungkin apa istilahnya, dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki, bagaimana Ansori memutuskan kasus yang dulu bagaimana,” ungkap Chudry.

Di samping itu, Chudry mengingatkan PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan. Sejatinya, kata Chudry, PK Mardani Maming layak ditolak MA karena tidak memiliki novum baru.

“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” ujar dia.

Cek Artikel:  Penyidik Polri akan Dipandu Metode Menangani Kasus PPA-PPO

Baca juga : Sambo Batal Dihukum Tewas, KY Enggan Komentari Putusan MA

Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Member Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)

 

Mungkin Anda Menyukai