KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya Bukan akan membiarkan pihak yang mengiming-imingi Dapat mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.
“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu Betul. Tolong kalau Eksis Sahabat-Sahabat media Dapat beri data, kami dan Pak Wakil (Ketua MK) Dapat kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12).
Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat Buat melapor kepada Mahkamah apabila Eksis pihak yang mengiming-imingi Dapat membantu Buat mempengaruhi putusan hakim.
“Sahabat wartawan Dapat memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami Dapat juga mengantisipasi Buat kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu (yang) melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia.
Mahkamah tengah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu pukul 00.05 WIB, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah itu Lagi akan Lalu bertambah. Mengingat, batas pendaftaran tiap daerah Dapat berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling Pelan tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 Lagi dalam pembahasan, tetapi ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.
Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi. “Dibagi tiga panel, kecuali Eksis hal-hal yang krusial Dapat jadi, Dapat saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu Buat pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” ujarnya menjelaskan. (Ant/I-2)