Jangan Terdapat Hasyim-Hasyim Lain

PUBLIK bersyukur dan seakan sepakat dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari Komisi Pemilihan Biasa (KPU). Seluruh menganggukkan kepala tanda setuju atas putusan itu. Terdapat juga yang mensyukuri sikap tegas dan berani yang kali ini ditunjukkan DKPP hingga memberhentikan Hasyim dari jajaran penyelenggara pemilu.

Sikap setuju itu makin bulat setelah melihat kerapnya beda sikap dan omongan Hasyim. Ucapan dan perilakunya berada di dua kutub magnet yang tidak mungkin bertemu. Salah satunya saat dia menjadi khatib salat Idul Adha 1445 di Semarang, beberapa waktu lalu. Di hadapan Presiden Joko Widodo, Hasyim mengungkapkan Idul Adha ialah momentum pengingat untuk menyembelih sifat kebinatangan. Padahal, di saat yang sama, proses pengusutan dugaan asusila Hasyim, salah satu sifat yang dikritiknya sendiri, sedang berjalan di DKPP.

Status sosial dan latar belakang pendidikan juga tidak mencerminkan perilakunya. Hasyim secara pendidikan mengantongi gelar doktoral, berlatar belakang aktivis ormas keagamaan, kaya akan aktivitas di kepemiluan, bahkan menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah. Seluruh itu seakan tidak mampu mencegah sikap dan perilaku mesumnya.

Cek Artikel:  Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

Hasyim sebenarnya sudah bolak-balik disidang oleh DKPP. Salah satunya bahkan juga terkait dengan laporan pelecehan seksual. Hanya, Hasyim berulang kali lolos dari sanksi pemberhentian dan cuma mengantongi beberapa kali sanksi peringatan keras terakhir.

Tragisnya, perilaku yang merendahkan perempuan di lingkungan penyelenggara pemilu tidak hanya dimonopoli Hasyim. Sepanjang 2017-2023, DKPP telah menangani 25 laporan kasus kekerasan seksual. Terlapornya terdiri atas anggota Bawaslu di daerah, anggota KPU di daerah, serta sekretariat Bawaslu kabupaten. Pada periode itu, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap terhadap 21 terlapor dan 4 mendapatkan peringatan keras.

Terdapatpun sepanjang kepemimpinan KPU periode 2022-2027, DKPP menerima 4 laporan kasus asusila dengan terlapor ketua KPU, anggota KPU, dan 2 staf KPU. Dari empat laporan, DKPP mengeluarkan 3 pemberhentian dan 1 peringatan terakhir. Salah satunya ialah Hasyim.

Cek Artikel:  Setop Legislasi Transaksional

Dari pola tersebut, tampak pola relasi kuasa dalam tindakan pelecehan. Di satu sisi ada pihak yang merasa berkuasa dan di pihak lain ada yang berposisi sebagai bawahan. Hasyim dan pelaku lain merasa sebagai pemilik kuasa dan superioritas. Karena itu, mereka dengan mudah melakukan tindakan asusila dengan melibatkan urusan pekerjaan atau profesionalitas pekerjaan.

Dalam pola relasi kuasa tersebut, bawahan dibuat merasa karier mereka terancam bila tidak mau memenuhi hasrat, rayuan, atau godaan para atasan. Sebaliknya, karier mereka dijanjikan aman bila mengikuti kemauan atasan.

Maka, tidak mengherankan bila banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak terungkap. Apalagi, bila jarak kuasa antara pelaku dan korban amat tebal. Seorang yang merasa memiliki posisi terlalu jauh di bawah ketimbang pelaku cenderung semakin takut dan ragu untuk mengungkapkan kasusnya.

Karena itu, pengungkapan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual, seperti dalam kasus Hasyim, diyakini hanyalah setitik dari puncak gunung es. Enggak banyak yang berani muncul ke permukaan. Lagi banyak kasus yang tersimpan.

Cek Artikel:  Hak Angket Jangan Meleset

Pola dan perilaku kekerasan seksual sejatinya bukan barang baru. Banyak kasus kekerasan dan pelecehan perempuan dilakukan dengan pendekatan relasi kuasa. Berkualitas kasus di kalangan pekerja informal, lingkungan keluarga, buruh, maupun kalangan profesional. Rekanan kuasa juga tidak mesti berlangsung di kala pelaku dan korban berada di lingkungan kerja yang sama, sebab kuasa akan hadir di saat ada relasi.

Tetapi, arogansi dan dominasi kekuasaan itu akan terpatahkan ketika korban berani angkat suara, saat korban menolak untuk bertekuk lutut di bawah pelaku. Karena, sejatinya relasi kuasa itu hanyalah fatamorgana. Arogansi dan dominasi pelaku juga tidak nyata. Kekuasaan pelaku sebenarnya masih jauh di bawah kekuasaan hukum.

Maka, siapa pun yang merasa menjadi korban tak perlu takut bersuara. Korban jangan ragu membuka perilaku bejat yang berlangsung. Pastilah, Anda tidak sendirian.

Mungkin Anda Menyukai