Jangan Tengah Ditelikung Koruptor

PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, 70, menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Tannos pun melawan perintah ekstradisi dari tempat peristirahatannya di Singapura. Tentu dengan segala Metode.

Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia merupakan Direktur Esensial PT Sandipala Arthaputra yang diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011 Tamat 2013.

Tiga koleganya dalam aksi mengeruk Duit negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Esensial Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Apabila perlawanan Tannos dikabulkan oleh pengadilan Singapura, ini bakal jadi tamparan memalukan bagi pemerintah Indonesia. Dikalahkan oleh koruptor dari negeri seberang Sembari ongkang-ongkang kaki dan menyeruput kopi atau teh tanpa perlu bersusah payah menginjakkan kakinya di Indonesia.

Cek Artikel:  Darurat Perundungan

Preseden atas kasus ini sudah Terdapat. Pemerintah pernah dikalahkan oleh koruptor Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Berhasil kabur sebelum vonis dijatuhkan Mahkamah Mulia (MA) di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Sudjiono bebas lewat peninjauan kembali (PK) tanpa harus menginjakkan kakinya di Indonesia. Pengajuan PK dilakukan oleh istrinya.

Pemerintah juga kalah dalam melawan Djoko S Tjandra yang merugikan negara Rp500 miliar dalam kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Mulia (MA). PK Djoko juga diajukan oleh istrinya, Anna Boentaran. Djoko juga Pandai bebas dari hukuman Sembari menyeruput kopi dan ongkang-ongkang kaki, tanpa perlu bersusah payah hadir di Indonesia.

Cek Artikel:  Nestapa Yahukimo

Betul, pengadilan yang menyidangkan berbeda. Kasus Sudjiono Timan dan Djoko S Tjandra disidangkan oleh MA. Adapun Paulus Tannos oleh Pengadilan Negeri Singapura yang dikenal Rapi.

Tetapi, siapa Mengerti para pengacara yang disewa oleh Paulus Tannos, yakni Bachoo Mohan Singh dan BMS Law serta Suang Wijaya dan Hamza Malik dari Eugene Thuraisingam, Pandai menghadirkan argumen-argumen yang Pandai membalikkan bukti-bukti pemerintah Indonesia. Bukti-bukti itu diajukan oleh pemerintah Singapura yang diwakili pengacara negara Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Sarah Siaw, dan Emily Zhao dari Kejaksaan Mulia Singapura.

Pemerintah Singapura telah menyampaikan komitmennya Kepada mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan Paulus Tannos. Apalagi Singapura dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Keberhasilan memulangkan Tannos bakal menjadi pecah telur perjanjian ekstradisi yang diteken pemerintah Indonesia dan Singapura. Tannos bakal menjadi koruptor perdana yang dipulangkan melalui perjanjian itu.

Cek Artikel:  Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong

Tetapi, mulusnya perlawanan Tannos menunjukkan adanya potensi celah kelemahan dari perjanjian ekstradisi tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia yang diwakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini Enggak cukup hanya memantau.

Selain Lanjut melanjutkan langkah hukum yang Terdapat, termasuk menggunakan instrumen hukum pidana di Singapura, pemerintah mesti menggencarkan upaya diplomasi Kepada meyakinkan Singapura bahwa Tannos itu seorang penjahat yang merugikan negara. Juga, Tannos adalah penjahat yang harus dihukum berat.

Pemerintah mesti dapat meyakinkan Singapura bahwa mereka Enggak boleh melindungi seorang penjahat. Tetapi, pemerintah juga harus Pandai membalikkan fakta bahwa penolakan Tannos diekstradisi sudah menunjukkan bukti Terdapat kejahatan yang berusaha dihindarinya.

Intinya, jangan Tengah pemerintah ditelikung oleh koruptor.

 

 

Mungkin Anda Menyukai