Jakarta: Para Wajib Pajak diingatkan Buat segera melaporkan SPT Tahunan mereka hingga batas akhir 31 Maret 2025. Adapun pelaporan pajak tahun ini Tetap dilakukan melalui laman pajak.go.id.
Bagi WP Orang Pribadi (termasuk WP Warisan Belum Terbagi), batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 31 Maret. Sedangkan bagi WP Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh pada 30 April.

