Liputanindo.id – Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila mengaku mengalami KDRT dari suaminya, Armor Toreador, dan membagikan bukti video kekerasan tersebut di Instagram.
Cut Intan sudah melaporkan Armor Toreador, yang kini sudah diamankan oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari Personal Excellence, tindakan Cut Intan melaporkan Armor ini merupakan salah satu hal yang harus dilakukan ketika mengalami kekerasan, yakni mengumpulkan bukti kekerasan yang dialami.
Selain itu, ada juga beberapa hal lainnya yang harus dilakukan jika mengalami KDRT. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.
1. Jangan menyalahkan diri sendiri
Orang-orang yang dianiaya sering kali meremehkan situasi tersebut. Mereka “menormalkan” hal tersebut dan berpikir bahwa apa yang mereka alami adalah hal yang normal, bahkan merasa itu kesalahan mereka.
Perlu diingat, kekerasan yang dialami bukanlah salahmu. Jangan menerima, menyangkal, menormalkan keadaan, atau menyalahkan diri sendiri terhadap hal tersebut.
2. Tak memberi kesempatan kedua
Sekali menerima kekerasan dalam pernikahan, maka itu sudah menjadi tanda Anda untuk keluar dari situasi tersebut. Ketika seseorang menjadi kasar, itu berarti dia kehilangan kendali atas indranya yang lebih baik dan tidak ada yang tahu kapan dia akan melakukannya lagi hingga berakhir merugikan Anda.
3. Siaranhu orang lain
Korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali hidup dalam tertutup, memisahkan dirinya dari orang lain untuk menormalkan apa yang dialami. Langkah yang bisa dilakukan untuk keluar dari situasi itu adalah memberi tahu seseorang tentang apa dialami.
Orang tersebut bisa siapa saja yang Anda percayai, mulai dari teman, saudara, kolega, tetangga, keluarga, atau mereka yang dapat memberi Anda nasihat yang masuk akal dan pendengar yang baik.
Berbicara dengan seseorang dapat memberi Anda kejelasan dan kekuatan untuk bertindak berdasarkan situasi tersebut.
4. Kumpulkan bukti kekerasan
Hal ini penting agar kasus kekerasan yang dialami nantinya dapat dilaporkan ke polisi atau untuk menuntut hak asuh anak. Kumpulkan sebanyak mungkin bukti mengenai kekerasan tersebut.
Buatlah catatan harian dan catat tanggal dan waktu kekerasan, dapatkan video atau gambar kekerasan, gambar cedera apa pun yang dialami, hingga gambar senjata yang digunakan pelaku jika ada.
5. Laporkan ke polisi
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan ilegal di Indonesia, dan memiliki aturan untuk melindungi para korban. Daripada mengambil tindakan sendiri, hubungi polisi dan beri tahu mereka Anda mengalami kekerasan.
Ini akan membantu perempuan yang menjadi korban untuk mendapatkan keadilan. Korban juga dapat menerima rujukan dari profesional lain, seperti lembaga kekerasan dan pelecehan dalam rumah tangga, tempat perlindungan perempuan dan anak.