Jangan Gembos Hadapi Tannos

GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Tetapi, sejak 17 Januari 2025 itu, tersangka yang menjadi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut Bukan kunjung dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Pasalnya, Tannos memilih Kepada melawan. Mulai dari menjadi Kaum negara di Benua Afrika hingga mengantongi paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, ia lakoni. Dia juga menolak Kepada kembali ke Indonesia secara sukarela dan memilih Kepada mengajukan perlawanan hukum terhadap upaya ekstradisi.

Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia selaku Direktur Esensial PT Sandipala Arthaputra diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 Tamat 2013.

Tiga koleganya dalam aksi mengeruk Duit negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Esensial Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Cek Artikel:  Langkah Bercabang Jokowi

Member DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani bahkan sudah menjadi tersangka kembali setelah bebas dari vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan keterangan Palsu. Kali ini, Miryam menjadi tersangka Kembali dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP-E tahun 2011-2013.

Di sisi lain, Tannos belum pernah sedetik pun merasakan dinginnya hidup dari balik jeruji di Tanah Air. Pasalnya, dia sudah memilih Kepada menetap di Singapura sejak 2017 atau sebelum menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019.

Tannos memenuhi seluruh persyaratan formal Kepada memasuki dan berdomisili di negara jiran tersebut. Dengan begitu, dia Mempunyai hak secara hukum Kepada mengajukan penangguhan hukum. Negara Bukan Dapat secara semena-mena seperti gayung menciduk air. Pemerintah Singapura Bukan Dapat main tangkap dan menerbangkan Tannos kembali ke Indonesia. Alasan, sebagai Kaum pendatang Formal di Singapura, dia juga punya hak Kepada melakukan perlawanan.

Cek Artikel:  Reformasi Melawan Wafat Suri

Agresivitas pemerintah dalam menggencarkan komunikasi aktif dengan otoritas Singapura melalui jalur hukum atau diplomatik kini menjadi kunci. Indonesia harus Dapat meyakinkan otoritas Singapura bahwa tindak kejahatan Tannos memenuhi unsur kriminalitas ganda (dual criminality).

Pemerintah perlu menegaskan betapa Krusial dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Pemerintah sebaiknya menggencarkan diplomasi imperatif, karena Tannos sudah Terang Lanjut berupaya lari dari tanggung jawab.

Pemerintah sebaiknya menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan ihwal sangat seriusnya kerusakan yang telah dilakukan Tannos. Dengan demikian, Indonesia hanya membutuhkan agar pemerintah Singapura Dapat mengembalikan Tannos Kepada Dapat menjalani proses hukum. Bukan Eksis urusan bagi pemerintah apakah Tannos berkenan atau Bukan berkenan Kepada dipulangkan ke Tanah Air.

Cek Artikel:  Banyak Pilihan Hidupkan Demokrasi

Negara jangan Tamat kalah berhadapan dengan seorang buron. Negara Bukan perlu mengikuti langgam permainan Tannos. Jangan Tamat pola yang dijalani Tannos menjadikan Persona hukum Indonesia tercoreng. Jangan Tamat pula aksi Tannos menjadi modus bagi para penjahat kerah putih. Mereka mencuri Duit negara, Lewat kabur ke negara lain, mengganti kewarganegaraan, hingga mengaku sakit-sakitan.

Perjanjian ekstradisi Rupanya Bukan Dapat mempermudah pencokokan koruptor yang kabur dari Tanah Air sebagaimana bayangan masyarakat awam. Selain banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, pelaku kejahatan Lagi Dapat memanfaatkan celah yang Eksis Kepada menghindari proses hukum.

Tannos memang licin. Tapi negara tak boleh gembos oleh aksi paling licin sekalipun, Biar selicin belut berbalur oli.

 

 

Mungkin Anda Menyukai