Jangan Asal Kelola BUMN

Jangan Asal Kelola BUMN
Kolom Ahli(Dok.MI/Seno)

PASAL 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Atas dasar itulah Badan Usaha Punya Negara (BUMN) dilahirkan, agar mampu mengelola cabang produksi strategis untuk kemakmuran rakyat. Definisinya, penguasaan oleh negara melalui BUMN tersebut justru sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, sangat gamblang bahwa peran dan fungsi utama keberadaan BUMN ialah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran tersebut dapat dilaksanakan BUMN yang langsung menangani berbagai sektor ekonomi strategis maupun melalui peran tidak langsung sebagai pionir, termasuk menjadi pionir untuk mendorong kontribusi sektor swasta dalam perekonomian atau sebagai agent of development. Peran langsung pada sektor strategis yang menguasai hajat hidup atau sektor kebutuhan pokok masyarakat, terutama sektor pangan, energi, air bersih, dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.

Dalam rangka memastikan ketahanan pangan, pemerintah menugaskan BUMN PT Pupuk Indonesia guna menyediakan berbagai kebutuhan pupuk yang dibutuhkan petani, termasuk menugaskan PT Sang Hyang Seri menghasilkan benih dan bibit unggul agar produktivitas pertanian optimal. Bahkan, menugaskan Perum Bulog agar menjaga stabilisasi harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Karenanya, Bulog difasilitasi untuk mengelola cadangan pangan pemerintah.

Hadirnya berbagai BUMN, dari produksi sampai distribusi pangan tersebut tiada tujuan lain tentu agar ketersediaan dan kebutuhan pangan masyarakat benar-benar dapat dipenuhi negara. Peran strategis tersebut tidak mungkin dilakukan jika BUMN tidak dalam kondisi sehat. Tetapi, nyatanya PT Sang Hyang Seri pada 2018 mengalami kerugian mencapai Rp182,54 miliar dan Perum Bulog merugi hingga Rp961,78 miliar. BUMN memang tidak harus memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tetapi, jika merugi, jelas menunjukkan tata kelola yang tidak sehat.

Apabila sebuah badan usaha dalam kondisi tidak sehat, bagaimana mungkin mampu berperan menjadi agen pembangunan maupun stabilisator perekonomian. Demikian juga PT Pupuk Indonesia, sekalipun tidak mencatatkan kerugian, tapi tersangkut operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini pun juga jelas membuktikan adanya tata kelola perusahaan yang tidak baik.

Eksis risiko bisnis

Tetapi demikian, kerugian sebuah badan usaha memang tidak selalu menunjukkan adanya salah kelola atau mismanajemen. Kerugian usaha juga dimungkinkan karena risiko bisnis atau pengaruh dari lingkungan eksternal. Tetapi, melihat daftar banyaknya kerugian yang dialami BUMN, harus dilakukan audit secara komprehensif untuk mengetahui penyebab utama kerugian tersebut.

Pada 2018, BUMN lainnya yang mengalami kerugian, diantaranya PT Asuransi Jiwasraya (Rp15,83 triliun), PT Krakatau Steel (Rp1,09 triliun), PT Dirgantara Indonesia (Rp961,78 miliar), PT PAL Indonesia (Rp304,15 miliar), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Rp272,87 miliar), PT Iglas (Rp84,61 miliar), PT Pertani (Rp83,07 miliar), PT Kertas Kraft Aceh (Rp75,11 miliar), PT Varuna Tirta Prakasya (Rp6,65 miliar), dan PT Indofarma (Rp32,73 miliar).

Cek Artikel:  Volatilitas Rupiah dan Berakhirnya Rezim Bangsa Kembang Rendah

BUMN yang bergerak di sektor energi, baik Pertamina maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) notabene menjalankan fungsi penyediaan kebutuhan dasar masyarakat. Karenanya, Pertamina tidak sekadar menjamin ketersediaan pasokan energi nasional, tapi Pertamina juga diberikan penugasan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga sekalipun daerah tersebut berada di wilayah terpencil dan terluar dari NKRI. Demikian juga PLN sebagai penyedia ketenagalistrikan nasional harus mampu meningkatkan rasio elektrifikasi yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

Masalahnya, penting dan beratnya penugasan terhadap BUMN energi tersebut tidak diikuti kebijakan energi nasional yang terintegrasi. Tiba hari ini ketergantungan energi terhadap BBM impor masih sangat besar karena tidak adanya konsistensi kebijakan deversifikasi energi. Maraknya praktik rent seeker atau mafia migas tidak pernah diselesaikan dari akarnya, bahkan cenderung dibiarkan dan dilegalkan. Akibatnya, tidak hanya sekadar masalah tidak kompetitifnya harga energi di dalam negeri, tetapi juga risiko terjadinya ketidakpastian ketahanan energi nasional. Apalagi pada Agustus 2019, pemadaman listrik PLN tidak lagi bergilir, tapi terjadi blackout padamnya listrik hampir seluruh wilayah Jawa-Bali secara serentak dalam kurun waktu yang cukup lama.

Berdampak valas

Sementara itu, percepatan proyek infrastruktur melalui penugasan pada BUMN karya berakibat melonjaknya utang BUMN karya. Utang PT Waskita Karya Tbk mencapai Rp61,7 triliun pada 2018, naik 20 kali lipat jika dibandingkan dengan 2014. Demikian juga BUMN karya lainnya, utang PT Hutama Karya, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk meningkat 3-4 kali lipat dalam kurun waktu 2014-2018.

Sebagian besar utang tersebut terbilang berisiko, salah satu indikatornya ialah naiknya debt equity ratio (DER). Rasio utang terhadap ekuitas atau modal tidak sekadar sekaligus menunjukkan kemampuan BUMN membayar utangnya, tapi juga mengukur seberapa aman struktur investasi perusahaan. Selama 2014-2018, DER PT Waskita Karya Tbk naik dari 1,11 menjadi 3,53 dan PT Wijaya Karya dari 0,78 menjadi 1,11. Sementara itu, BUMN karya yang mengalami penurunan DER ialah PT Hutama Karya dari 5,04 turun menjadi 3,22, PT Adhi Karya dari 1,38 menjadi 1,34, dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dari 1,13 menjadi 0,72.

Di samping itu, hampir semua utang BUMN karya sudah mendekati legal lending limit. Ditambah lagi, terjadi mismatch karena utang jangka pendek dipergunakan untuk membiayai proyek jangka panjang dan peningkatan pinjaman valas dipakai untuk membiayai proyek yang menghasikan income dalam bentuk rupiah. Konsekuensinya tentu mengganggu pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Pasalnya, kebutuhan valas BUMN karya berdampak menekan terhadap nilai tukar rupiah. Jadi, sekalipun utang BUMN tersebut di back up oleh pemerintah, tapi agresivitas utang tersebut jika tidak dikendalikan tidak hanya berdampak pada kesehatan BUMN karya, tapi stabilitas makro ekonomi. Sayangnya, alih-alih Menteri BUMN mengendalikan utang, tapi malah turut mencarikan dana utang ke Tiongkok. Terbukti tiga bank BUMN memperoleh pinjaman dari Bank Pembangunan Cina (China Development Bank).

Cek Artikel:  Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu

Ironisnya BUMN sebagai agent of development, penugasan percepatan pembangunan infrastruktur melalui BUMN tidak mendorong kontribusi swasta. Bahkan peran swasta dalam pembangunan infrastruktur selama empat tahun terakhir nyaris tidak ada. Padahal, dengan mengembangkan pola public private partnership (PPP) akan mengurangi risiko kewajiban kontijensi (contingent liability) BUMN, bahkan juga dapat mengurangi beban alokasi penyertaan modal negara (PMN). Sepanjang 2015-2018, alokasi PMN untuk BUMN mencapai Rp130,3 triliun. Sementara itu, hasilnya justru peringkat daya saing infrastruktur dalam Dunia Competitiveness Index (GCI) 2019 mengalami penurunan dari peringkat 71 menjadi peringkat 72, terutama dalam hal infrastruktur mendasar, yaitu penyediaan air bersih turun dari peringkat 92 menjadi peringkat 98.

Pembenahan tata kelola

Buat memitigasi agar tidak semakin meningkatnya risiko memburuknya tata kelola BUMN, maka BUMN harus benar-benar dikelola secara profesional, bebas dari berbagai kepentingan politik. Pertama, reformasi birokrasi. BUMN merupakan entitas bisnis, reformasi dalam tata kelola tidak hanya sebatas pemangkasan eselonisasi. Tetapi, harus menjamin adanya fleksibilitas dalam berbagai pengambilan kebijakan dan keputusan bisnis.

Berbagai aturan-aturan yang terlalu rigid tentu akan semakin menyulitkan entitas bisnis dalam merespons berbagai dinamika yang terjadi di internal maupun eksternal. Dasar penentuan kebijakan korporasi tidak boleh terlepas dari kalkulasi kepentingan usaha, sekalipun acuannya tidak semata-mata aspek finansial. Tetapi, secara keuntungan dari aspek ekonomi tetap harus menjadi kalkulasi kebijakan korporasi.

Kedua, tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Penerapan prinsip-prinsip GCG, terutama dalam hal transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas. Buat mendorong GCG dan mengurangi tekanan kepentingan politik, dapat menggunakan instrumen go public. BUMN yang go public tidak selalu diikuti pelepasan saham, apalagi untuk BUMN yang melayani hajat hidup orang banyak, seperti PLN dan Pertamina.

Penguasaan saham tetap harus 100% oleh negara. Tetapi, dengan menjadi perusahaan publik, tata kelola akan lebih transparan dan menghindarkan berbagai praktik perburuan renten. Sebagai contoh persoalan kesulitan keuangan PT Garuda Indonesia tidak akan terendus jika Garuda bukan merupakan perusahaan publik.

Ketiga, sinergi BUMN. Sinergitas untuk memperkuat dan mengefisienkan kinerja BUMN dapat dilakukan dengan sistem holding, baik melalui merger ataupun akuisisi. Hal terpenting, dasar pembentukan induk perusahaan harus berdasarkan pertimbangan yang tepat. Dengan demikian akan berdampak konkret meningkatkan kinerja dan tata kelola BUMN, misalnya, atas dasar keperluan supply chain ataupun integrasi hulu-hilir. Dengan demikian manajemen risiko akan terintegrasi sehingga potensi risiko dapat terkalkulasi secara tepat dan berdampak pada efisiensi.

Cek Artikel:  Rumah Nyeri Dunia, Menambal Kebocoran Devisa

Keempat, memperkuat fungsi pengawasan komisaris. Posisi komisaris jangan lagi hanya bagi-bagi jabatan atau sebagai jatah kompensasi dukungan politik. Dewan komisaris harus profesional di bidangnya untuk memastikan agar dewan direksi menjalankan tugasnya secara efektif sesuai tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Karenanya, komisaris BUMN mestinya diisi orang yang benar-benar memiliki kompetensi di bidangnya. BUMN juga harus diaudit konsultan independen. Sebagai perbandingan, Temasek yang BUMN Singapura, menambah jumlah dewan pengawas independen dari kalangan profesional dengan pengalaman bisnis andal sehingga peran komisaris menjadi efektif. Sayangnya, pada BUMN Indonesia banyak komisaris independen justru tidak sesuai kompentensinya.

Kelima, pengangkatan jajaran direksi yang profesional. Menteri BUMN hanya bertugas sebagai koordinator. Tugas eksekusi dan yang bertanggung jawab memimpin BUMN ialah dewan direksi. UU Nomor 19 Pahamn 2003 tentang BUMN sudah jelas mengatur tata kelola, termasuk dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN. Pada Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45 direksi dilarang memangku jabatan rangkap, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sistem meritokrasi

Pengangkatan direksi BUMN harus berdasarkan pertimbangan keahlian, profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi tinggi, pengalaman, serta visi jauh ke depan. Buat menjaring calon direksi BUMN dapat melalui pola pengembangan talenta SDM setiap BUMN. Melalui sistem meritokrasi, justru akan lebih mudah mendapatkan calon direksi yang cakap dan tepat kompetensinya. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan lewat asesmen yang dilakukan lembaga profesional. Dengan demikian akan menghasilkan direksi BUMN yang kompeten, berintegritas, visioner, dan mampu melakukan pengambilan keputusan strategis.

Minimal melalui lima aspek pembenahan tersebut, tata kelola BUMN ke depan tidak perlu lagi diwarnai dengan berbagai kegaduhan, apalagi polemik berkepanjangan, terutama setiap terjadi momentum pergantian jajaran direksi maupun komisaris BUMN. Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, stigma BUMN yang sering dijadikan sapi perah dan marak kepentingan politik akan bisa diakhiri. Ke depan, BUMN akan dikelola secara lebih profesional dan diperuntukan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan kinerja BUMN bukan lagi tergantung person (sinten), melainkan juga berdasarkan sistem yang modern.

Tiser

Melalui sistem meritokrasi, justru akan lebih mudah mendapatkan calon direksi yang cakap dan tepat kompetensinya. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan lewat asesmen yang dilakukan lembaga profesional.

Mungkin Anda Menyukai