Jangan Abaikan Berita Cawe-Cawe PK Mardani Maming

Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming .(Ist)

BEREDAR kabar adanya cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) vonis terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Informasi itu diminta tidak diabaikan meski sumir.

“Soal adanya dugaan intervensi ke majelis hakim Mahkamah Mulia yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan,” kata Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Ari meminta publik memasang mata atas PK Mardani Maming. Independensi hakim tidak boleh tergerus karena bisa menyakiti hati masyarakat atas penindakan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Baca juga : Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

Cek Artikel:  Cerita Absahroni Ditunjuk Jadi Tim Pemenangan RK-Suswono

“Publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” ucap Ari.

Dia juga meyakini bahwa tidak ada celah bagi hakim mengabulkan PK Mardani Maming. Asal Mula, hukuman sudah diperkuat oleh tiga persidangan sebelumnya.

“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ujar Ari.

Apabila dikabulkan, putusan PK dinilai jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Yudisal (KY) diminta memasang mata.

“Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” kata Ari. (J-2)

Cek Artikel:  Pergantian Caleg Terpilih Beraroma Transaksional

Mungkin Anda Menyukai