Jaminan Sosial Buat Petugas Pilkada Sangat Krusial

Jaminan Sosial untuk Petugas Pilkada Sangat Penting
Titi menjelaskan bahwa anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD dapat menjadi tantangan dan kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut pada Pilkada serentak 2024. (MI)

PERKUMPULAN Buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong adanya kebijakan pemerintah Buat memfasilitasi perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Mortalitas (JKM) bagi seluruh Personil badan ad hoc Pilkada Serentak 2024. 

Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan Buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa inisiatif Buat melindungi kesehatan para petugas pemilu ad hoc patut Buat didukung. 

“Meskipun beban kerja badan ad hoc di Pilkada jauh lebih ringan dibandingkan pemilu serentak, Tetapi penyediaan layanan tersebut tetap relevan Buat mengantisipasi gangguan kerja yang Dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan petugas pelaksana pemilihan,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Senin (4/11).

Cek Artikel:  Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Kaum Jakarta

Kendati demikian, Titi menjelaskan bahwa anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD dapat menjadi tantangan dan kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut pada Pilkada serentak 2024. 

“Hanya saja, karena anggaran pilkada bersumber dari APBD, realisasi dari program tersebut bergantung pada kemampuan keuangan dari masing-masing daerah,” tuturnya.

Menurut Titi, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pelaksana teknis pemungutan Bunyi, harus segera menyediakan anggaran Spesifik melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Serta juga harus sudah tersedia atau dianggarkan sejak awal penyusunan anggaran pilkada yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya. 

Cek Artikel:  PDIP Sebut Eksis Intervensi Penegak Hukum di Pilkada Jawa Tengah

Menurut Titi, Apabila anggaran terkait perlindungan tersebut Bukan dipersiapkan sejak awal, maka kemungkinan realisasinya akan sulit diwujudkan.

“Kecuali anggaran pembiayaannya dibebankan pada APBN sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap sukses dan kelancaran jalannya penyelenggaraan pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan Buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan mendukung penuh rencana kebijakan terkait pemberian jaminan sosial kesehatan bagi para petugas pilkada pada lembaga ad hoc sebagai bentuk kepastian dan tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan petugas sebagai pekerja. 

“Mereka adalah segelintir atau sekelompok penyelenggara yang langsung beririsan dengan masyarakat sehingga sudah Sepatutnya mendapatkan jaminan. Kebijakan ini juga akan memberikan kepastian terhadap kinerja-kerja yang mereka lakukan,” ujarnya. 

Cek Artikel:  NasDem Usung Kekasih Ade Sugianto dan Iip di Pilkada Tasikmalaya

Menurut Haykal, penyelenggara pemilu pada lembaga ad hoc berpotensi mengalami kelelahan dan berdampak pada penyakit jangka pendek maupun panjang. Sehingga, Buat antisipasi adanya hal tersebut, pemerintah sudah Sepatutnya mengambil langkah Buat memberikan jaminan keselamatan. 

“Ini sudah Sepatutnya menjadi langkah yang mesti dilakukan pemerintah, bagaimanapun mereka Bukan hanya bekerja di hari H pemilu saja tapi sejak awal tahapan pemilu,” jelasnya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai