Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban Negara

Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban Negara
: Sejumlah warga antre untuk berobat di Puskesmas Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA )

EKONOM dan Ahli Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa jaminan kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus ditentang. Dalihnya karena kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran negara.

Menurutnya, selain ketidakadilan, aturan tersebut juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, serta keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.

“Peraturan Presiden Nomor 121 Mengertin 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya menggunakan APBN adalah kebijakan yang tidak adil, tidak tepat dan harus dibatalkan,” ungkapnya, Jumat (18/10).

Cek Artikel:  Mengenal Wabah Mpox Sebagai Keadaan Darurat Kesehatan Mendunia

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Di saat masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elit politik. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih adil dan efisien,” paparnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.

Aturan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2024. (H-2)

Cek Artikel:  Australia Puji Kepemimpinan Indonesia dalam Menangani Wabah Rabies

 

Mungkin Anda Menyukai