Jalur Suap Mahasiswa Baru

PENERIMAAN mahasiswa baru lewat jalur titipan alias suap terjadi di banyak perguruan tinggi negeri. Bukan hanya terjadi di Universitas Lampung. Itulah Hasil atas fakta persidangan kasus korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Mirisnya Tengah Rupanya banyak jalur tikus titipan calon mahasiswa. Bukan hanya rektor. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Nizam mengaku menerima titipan 29 calon mahasiswa. Pengakuan itu disampaikan Nizam pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, 31 Januari 2023.

Pengakuan lebih mengejutkan Tengah dari kesaksian mantan Rektor Universitas Riau Prof Aras Mulyadi. Ketika dihadirkan sebagai saksi pada 9 Februari 2023, Mulyadi mengaku, tahun Lampau, Terdapat 111 calon mahasiswa titipan di universitasnya, tetapi yang lulus 92 orang.

Patut diduga Sekalian perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa titipan. Karomani bernasib sial saja sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK sering mendapat informasi dugaan korupsi di perguruan tinggi, salah satunya mengenai penerimaan mahasiswa baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Cek Artikel:  Menggugat Usia Capres-Cawapres

Korupsi yang kian masif, sistematis, dan terstruktur di perguruan tinggi itu ikut menyumbang penurunan indeks persepsi korupsi di negeri ini. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai itu sama dengan capaian pada 2014.

Kalau berkaca pada sidang kasus korupsi Karomani, pelaku suap Rupanya berasal dari Dekat Sekalian jabatan yang mestinya menjadi anutan masyarakat. Terdapat tokoh organisasi keagamaan, menteri, Member DPR, bupati, hingga pengusaha. Penerima mahasiswa titipan itu, ini yang Membikin miris, kebanyakan bergelar guru besar.

Harus Terdapat kemauan politik yang kuat, sangat kuat, Kepada mengamputasi jalur suap di perguruan tinggi negeri. Sumber utamanya ialah pembukaan jalan Kepada perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru lewat jalur Independen.

Cek Artikel:  Pemilu Riang Gembira

Kajian KPK menyebutkan proses penerimaan mahasiswa jalur Independen Bukan terukur dan Bukan transparan. Jalur itu bersifat lokal dan Bukan akuntabel sehingga celah Bukan pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.

Keberadaan jalur Independen diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bunyi lengkapnya, ‘Penerimaan mahasiswa baru PTN Kepada setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain’.

Penjelasan ayat itu menyebutkan pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma. Yang dimaksud dengan ‘bentuk lain’ ialah pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara Independen oleh perguruan tinggi.

Bukan Terdapat Langkah lain, jalur Independen mesti diamputasi. Caranya ialah merevisi UU Pendidikan Tinggi. Sepanjang jalur Independen Bukan dihapus, sepanjang itu pula perguruan tinggi menerima calon mahaswa titipan. Sepanjang itu pula pejabat-pejabat di negeri ini menjalani praktik titipan tersebut dan sepanjang itu pula para guru besar tergoda Kepada menggadaikan integritas mereka.

Cek Artikel:  Kotak Nihil Vs Koalisi 80 Plus

Harus tegas dikatakan bahwa penyalahgunaan seleksi jalur Independen oleh rektor Bukan melulu karena Unsur Dana. Dalam banyak kasus, rektor terpaksa meloloskan calon mahasiswa titipan lantaran takut dengan kewenangan si penitip.

Meski demikian, jujur pula dikatakan bahwa dalam kasus Karomani, suap lewat jalur Independen itu karena Dana. Karomani menggunakan Dana titipan dari para orangtua mahasiswa Kepada membeli emas seberat 1,487 kilogram. Ia menutupi jejak dengan memakai identitas orang lain Kepada membeli dan menyimpan emas.

Mungkin Anda Menyukai