Liputanindo.id – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, Jumat.
“Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Harli Siregar, dikutip Antara, Jumat (1/11/2024).
Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyebut hal itu hanya diketahui oleh penyidik.
“Itu penyidik yang paham,” ucap dia.
Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Mulia pada Sekeliling pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Mulia, ia hanya tersenyum dan Kagak memberikan komentar.
Mantan Menteri Perdagangan itu tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau Sepuh serta rompi tahanan. Ia langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi Posisi pemeriksaan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP Kepada diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Kagak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga Kagak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang Semestinya menjadi Punya BUMN atau PT PPI.