Jalani Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Cemburush Bella Ungkapkan Perasaannya yang Adonan Aduk

Liputanindo.id JAKARTA – Momen Lebaran biasanya momen untuk kumpul bersama keluarga untuk bersilaturahmi. Tetapi, ada yang berbeda bagi Cemburush Bella pada Lebaran kali ini. Cemburush Bella harus berlebaran tanpa sang suami, Ammar Zoni.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Cemburush Bella membagikan sejumlah foto yang memperlihatkan saat dirinya merayakan Lebaran bersama anggota keluarganya.

Baca Juga:
Tol Bocimi Seksi 3 Diresmikan Usai Lebaran

 

“Ramadan kali ini berbeda, kali ini spesial. Belum pernah aku merasakan emosi seperti itu sebelumnya. Kemarahan, kesedihan, kelelahan, penerimaan, ketenangan dan kebahagiaan. Seluruh emosi ini berada di atap yang sama, Ramadan❤️,” tulis Cemburush Bella di laman Instagramnya, dikutip Minggu (23/4/2023).

Cek Artikel:  Disebut Makelar, Ini Indikasi Raffi Ahmad Dianggap Menjual Jabatan

Cemburush Bella mengungkapkan bahwa Allah telah mengajari dirinya begitu banyak hal.

“Diriku tahu ketetapan-Mu jauh lebih indah dari mimpiku,” tulis perempuan 26 tahun ini.

Cemburush Bella mengucapkan terima kasih kepada Allah karena telah memberikan Ramadhan yang luar biasa pada tahun ini.

“Tolong jaga hati kami merasakan cinta sebanyak ini darimu bahkan setelah sebulan berlalu. Jagalah hati kita agar tetap istiqomah, karena ini bukanlah akhir melainkan titik awal perjalanan baru menuju Jannah ✨,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Definisis Ammar Zoni kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni dibekuk atas pengembangan penangkapan sopirnya berinisial M.

Cek Artikel:  Gaga Muhammad Lagi Merasa Enggak Bersalah Atas Kematian Laura Anna

Tak hanya kali ini, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama. Ammar Zoni pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary mengatakan, selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir nya yang berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Ammar saat ini menjalani rehabilitasi di Lido. Ammar sendiri terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (IRN)

 

Baca Juga:
Eksis Tiga Hari Besar, Pemprov DKI Tambah Stok Pangan Hingga Tiga Kali Lipat

 

Cek Artikel:  Tarso Gelar Pameran Tunggal Lukisan Boyong Gunungan Menyemai Budaya di IKN

Mungkin Anda Menyukai